Polisi Sudah Mulai Usut Kasus Kebocoran Dokumen DJKA yang Dibawa Firli Bahuri?

Pada Rabu, 3 Januari 2024 lalu, Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah memeriksa Ketua Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki) Edy Susilo sebagai pelapor dugaan kebocoran dokumen DJKA oleh Firli Bahuri.

oleh Nila Chrisna YulikaTim News diperbarui 04 Jan 2024, 07:30 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri seusai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta pada Rabu (27/12/2023). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi rupanya mulai menyelidiki dugaan kebocoran dokumen rahasia Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh mantan Ketua KPK Firli Bahuri. Dugaan kebocoran dokumen yang dimaksud adalah ketika Firli membawa dokumen kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub) dalam sidang praperadilan.

Pada Rabu, 3 Januari 2024 lalu, Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah memeriksa Ketua Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki) Edy Susilo sebagai pelapor.

“Pemeriksaan sebagai pelapor terhadap Firli Bahuri yang membawa dokumen kasus Djka ke PN Jaksel terkait pra peradilan kasus pemerasan SYL mantan menteri pertanian,” kata Edy saat dikonfirmasi, Kamis (4/1/2023).

Pemeriksaan yang berlangsung sejak pukul 12.00-15.50 WIB itu penyidik menanyakan soal dokumen operasi tangkap tangan (OTT) DJKA yang digunakan Firli Bahuri dan tim pengacaranya dalam gugatan praperadilan melanggar aturan.

Hal ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di mana dokumen penyelidikan dan penyidikan termasuk yang dikecualikan dan dirahasiakan kepada publik.

“Dokumen tersebut adalah dokumen internal KPK yang seharusnya tidak sembarangan bisa keluar dari lembaga tersebut. Firli meskipun Ketua KPK non-aktif, apakah berhak membawa dokumen tersebut keluar dari gedung Merah Putih?” kata Edy.

“Kapasitas Firli sendiri dalam praperadilan itu adalah personal bukan atas nama lembaga. Jadi penggunaan dokumen lembaga bukan tidak mungkin jadi temuan pelanggaran etik bahkan pidana,” tambahnya.

Padahal, Edy menilai dokumen tersebut sama sekali tidak ada korelasi dengan kasus praperadilan dugaan pemerasan Firli terhadap Syahrul Yasin Limpo. Sehingga patut diduga ada tujuan lain dari Firli Bahuri dan Tim Pengacara menggunakan dokumen tersebut.

“Firli dan tim hukumnya diduga menggunakan dokumen tersebut untuk mencoba menekan Kapolda Metro Jaya, Irjen. Pol. Karyoto dengan mengungkap kasus DJKA yang mereka dihubung-hubungkan dengan pengusaha asal Yogyakarta, Muhammad Suryo, yang diduga terkait dengan lelang proyek kereta api di DJKA tersebut,” tuturnya.

Atas mulai diselidikinya kasus ini, Edy sebagai pelapor berharap penyidik segera memeriksa Firli Bahuri bersama pengacaranya, Ian Iskandar.

“Agar Polda metro Jaya segera periksa Firli Bahuri dan pengacaranya Ian Iskandar karena telah bawa dokumen Rahasia KPK di sidang praperadilan Kasus pemerasan Mantan menteri pertanian SYL. Kapasitas FIRLI Bahuri dalam kasus tersebut adalah pribadi dan bukan lembaga KPK,” tuturnya.

Sementara hingga saat ini belum ada konfirmasi dari Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra terkait pemeriksaan Edy.


Firli Bahuri Bawa Dokumen Kasus DJKA di Sidang Praperadilan, KPK: Untuk Keadilan, Silakan

Firli memastikan dirinya akan tetap mengikuti proses hukum, sebagaimana yang telah ditegaskannya saat menghadiri pemeriksan di Bareskrim Polri sebagai saksi kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara soal Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri yang membawa dokumen kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub) dalam sidang praperadilan.

Firli sempat mendapat sorotan karena membawa dokumen kasus yang tengah ditangani KPK padahal dirinya sudah dinonaktifkan. Akibat hal itu, Firli juga diketahui dilaporkan ke Polisi.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut, Firli Bahuri memang memiliki dokumen tersebut. Pasalnya, kasus DJKA Kemenhub ini sudah diusut KPK sebelum Firli dinonaktifkan.

"Pak Firli itu kan pimpinan KPK, ketua KPK. Kalau dokumen seperti itu, kan itu sudah lama juga kejadiannya. Misalnya ada penyidikan yang waktu itu kita tahu arahanya ke mana, dan juga diperiksa di Dewas, kan yang bersangkutan juga bisa mengumpulkan dokumen dan punya akses dokumen-dokumen itu," ujar Alex di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (20/12/2023).

Alex meyakinkan dokumen yang dibawa Firli merupakan pegangannya saat aktif sebagai ketua lembaga antirasuah.

"Dokumennya kan diperoleh saat yang bersangkutan, aktif. Kan enggak mungkin disobek, otomatis dokumennya enggak berlaku karena sudah nonaktif, kan enggak," kata Alex.


Dokumen untuk Kebutuhan Persidangan

Firli kemudian menjabarkan putusan yang dibacakan Hakim Tunggal Imelda Herawati, yakni menyatakan pemohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Lagipula, kata Alex, jika Firli Bahuri memang membutuhkan dokumen KPK untuk proses peradilan, maka pihak KPK akan memberikannya. Namun kata Alex harus ada hitam di atas putih terkait peminjaman dokumen tersebut.

"Taruhlah misalnya yang bersangkutan sudah tak aktif, tapi ketika yang bersangkutan merasa perlu ada dokumen yang disimpan KPK dan untuk kepentingan pembelaan Pak Firli di persidangan, kita kasih kok. Tinggal pak Firli ajukan surat, pasti kita kasih," kata Alex.

"Ini bukan sesuatu yang kemudian kita keep, tapi ketika kita memberikan sesuatu untuk proses persidangan, kenapa tidak? Secara normatif dokumen itu rahasia, tapi ketika dibutuhkan untuk mencari keadilan, kita kasih," Alex menandaskan.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka

Infografis Sidang Vonis Etik terhadap Firli Bahuri. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya