Liputan6.com, Jakarta - Setelah Kota Bogor dan Kota Bekasi, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang program subsidi angkutan umum Buy the Service (BTS) dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.
Plt Kepala BPTJ Suharto menjelaskan, Bus BTS akan segera melayani masyarakat di Kabupaten Bogor dengan pembiayaan dari pemerintah pusat.
Advertisement
Adapun rute Bus BTS akan melintas di dua wilayah, yakni Kabupaten Bogor dan Kota Bogor dengan rute Cibinong-Ciparigi. Diharapkan rute ini dapat beroperasi pada Februari 2024.
Rute tersebut merupakan rute prioritas dari 7 rute yang diusulkan Pemkab Bogor dan memiliki peluang untuk dapat diintegrasikan dengan rute lain di Kota Bogor.
"Layanan ini merupakan suatu layanan integrasi antara Kabupaten Bogor (Cibinong) dengan Kota Bogor (Ciparigi) sepanjang 23,05 km. Kami harapkan masyarakat akan lebih diuntungkan dengan adanya suatu layanan integrasi angkutan umum dengan skema BTS ini," jelas Suharto, Kamis (4/1/2024).
Lebih lanjut Suharto mengapresiasi Pemkab Bogor yang juga berencana akan mengupayakan untuk mendanai operasional Bus BTS melalui APBD. Adapun untuk 6 koridor lain rencana akan dikembangkan ke depannya.
"Kami bangga bahwa Kabupaten Bogor ke depannya akan berinisiasi untuk mengupayakan skema BTS melalui APBD dan sudah mempunyai masterplan terkait pelayanan angkutan umum pada 7 koridor," ungkap Suharto.
Pembenahan Sistem Angkutan Umum
Anggota Tim Percepatan Pembangunan Strategis (TP2S) Kabupaten Bogor Yayat Supriyatna mengapresiasi dan mendukung perubahan layanan transportasi umum massal di wilayah Jabodetabek. Ia menyebut peran pemda sangat diperlukan dalam melakukan perubahan tersebut dengan menyediakan pendanaan secara mandiri.
"Hal ini merupakan pencerahan bagi setiap wilayah di Bodetabek, bahwa pelan tapi pasti bisa membenahi sistem angkutan dengan mengandalkan sumber penganggaran dari masing-masing daerah," tegas Yayat.
Saat ini, layanan bus BTS yang telah hadir di Kota Bogor dan resmi berbayar sejak 20 Mei 2023 terus mengalami peningkatan jumlah penumpang. Khususnya setelah menerapkan tarif khusus bagi pelajar, lansia dan disabilitas.
Sejak 20 Mei 2023, jumlah penumpang bus BTS di 4 koridor sebesar 99.682 orang. Angka tersebut meningkat jadi 209.843 orang hingga 26 Desember 2023.
Diluncurkan Awal November, Layanan Bus BTS Kota Bogor Gratis Sampai Akhir Tahun
Layanan Bus Trans Pakuan dengan skema buy the service (BTS) rencananya mulai dioperasikan di Kota Bogor, Jawa Barat, 2 November 2021 mendatang.
Untuk tahap awal, moda transportasi massal hasil kolaborasi Pemerintah Kota Bogor dengan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) ini baru melayani koridor 5, yang melintasi rute Ciparigi, Warung Jambu, Ahmad Yani, Air Mancur, Fly Over Martadinata, Merdeka, Jembatan Merah dan Stasiun Bogor.
Kemudian dari Stasiun Bogor kembali lagi menuju Ciparigi melalui Jalan Juanda, Sudirman, Pemuda, Warung Jambu, Sholeh Iskandar, Talang, Simpang Pomad.
Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan Bus Kita Trans Pakuan ini diproyeksikan untuk menggantikan angkot di Kota Bogor dengan sistem konversi. Tiga unit angkot akan digantikan menjadi satu unit bus Trans Pakuan.
Dengan begitu, kehadiran 49 bus dari BPTJ, maka akan menggantikan 147 angkot sampai dengan akhir tahun 2021.
"Insya Allah 49 bus siap meluncur di November ini, menggantikan 147 angkot. Konversi 3 angkot menjadi 1 bus," ungkap Bima Arya, Sabtu (30/10/2021).
Advertisement
Sistem Sopir
Menurutnya, untuk para sopir angkot akan dialihkan sebagai pengemudi bus dengan sistem shift.
"Yang tidak jadi pengemudi bus akan dilatih menjadi mekanik atau ditempatkan di bagian perawatan," terang Bima.
Sekretaris BPTJ, Zamrides, menyatakan kehadiran Bus Kita Trans Pakuan ini merupakan implementasi program BTS. Bus BTS merupakan layanan angkutan umum yang dilakukan pemerintah dengan membeli layanan yang disediakan operator.
Lewat skema ini, pembelian layanan dihitung berdasarkan formulasi biaya pokok yang akan menghasilkan nilai rupiah per kilometer. Dengan demikian, pihak operator nantinya tetap dibayar berdasarkan nilai tempuh dalam rupiah per kilometer.