Liputan6.com, Makassar Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar (Kejari Makassar) memastikan akan melakukan perlawanan hukum atas vonis bebas (onslag) yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar kepada seorang terdakwa perkara dugaan korupsi pembangunan gedung perpustakaan Kota Makassar Tahun Anggaran 2021, Tenri A. Palallo.
Tenri yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Perpustakaan Kota Makassar, diketahui berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (KPA/PPK) pada proyek pembangunan gedung perpustakaan Kota Makassar TA 2021.
Advertisement
"Pada intinya kami menghormati putusan hakim, namun kami tidak sependapat dengan putusan hakim yang menyatakan perbuatan terdakwa Tenri A. Palallo bukanlah suatu perbuatan pidana," ucap Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intelijen) Kejari Makassar, Andi Alamsyah via telepon, Kamis (4/1/2024).
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Makassar, kata dia, mendekat ini akan mengajukan perlawanan terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar pada Pengadilan Negeri Makassar tersebut dengan mengajukan upaya hukum kasasi.
"Karena kami meyakini peran terdakwa Tenri A. Palallo bersama 2 terdakwa lainnya yang mengakibatkan kerugian negara dalam perkara ini," terang Alamsyah.
Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar yang dipimpin oleh Royke Harold Inkiriwang menjatuhkan vonis bebas (onslag) kepada terdakwa perkara dugaan korupsi pembangunan gedung perpustakaan Kota Makassar TA 2021, Tenri A. Palallo, Rabu malam 3 Januari 2024.
Royke bersama hakim anggota lainnya dalam putusannya menyatakan perbuatan Tenri A. Palallo tidak terbukti secara sah sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Menyatakan terdakwa Tenri A. Palallo tidak terbukti secara sah sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum. Sehingga dengan ini menyatakan terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” ucap Ketua Majelis Hakim, Royke membacakan putusannya.
Vonis majelis hakim tersebut, sangat jauh berbeda dengan tuntutan yang diberikan JPU, di mana dalam amar tuntutan, JPU menyatakan terdakwa Tenri A. Palallo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan subsidair.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tenri A. Palallo dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa segera ditahan," ucap Tim JPU dalam amar tuntutannya.
Tak hanya menuntut hukuman badan, JPU dalam amar tuntutannya juga menuntut terdakwa Tenri A. Palallo dengan pidana denda sebesar Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Menanggapi vonis majelis hakim tersebut, salah satu anggota Tim Penasihat Hukum terdakwa Tenri A Palallo, Abdul Ghafur mengatakan, intinya pihaknya sebenarnya memang sudah yakin bahwa ada perbuatan, tapi bukan perbuatan tindak pidana.
"Karena dalam satu sisi bahwa negara tidak pernah dirugikan, justru untung," ucap Ghafur.
Ia menyebutkan, gedung layanan perpustakaan Kota Makassar telah digunakan sehingga majelis hakim menganggap hal tersebut termasuk dalam kualifikasi ada perbuatan tapi bukan sebagai tindak pidana.
"Karena gedung layanan itu kan digunakan toh? Jadi hakim menganggap ini termasuk kualifikasi ada perbuatan tapi bukan tindak pidana," sebut Ghafur.
"Jadi, dianggap perbuatan yang yang dilakukan Tenri Andi Palallo, ada perbuatan tapi bukan dianggap sebagai diskualifikasi tindak pidana sehingga harus dibebaskan dari segala tuntutan," Ghafur menambahkan.
Direktur Perusahaan Rekanan dan Pelaksana Divonis 2 Tahun Bui
Berbeda dengan eks Kadis Perpustakaan Kota Makassar, Tenri A. Palallo yang dijatuhi vonis bebas (onslag), majelis hakim yang sama justru mengganjar hukuman pidana 2 tahun kepada 2 terdakwa lainnya dalam perkara dugaan korupsi pembangunan gedung perpustakaan Kota Makassar TA 2021, Rabu 3 Desember 2024.
Kedua terdakwa yang diganjar hukuman badan 2 tahun penjara tersebut, yakni Direktur CV Era Mustika, Mustakim dan pelaksana kegiatan atau pihak yang menggunakan perusahaan CV Era Mustika, Ridhana.
Majelis Hakim yang dipimpin oleh Royke Harold Inkiriwang mengatakan, kedua terdakwa yang dimaksud telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana sebagaimana dalam dakwaan subsidair tim JPU yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menyatakan terdakwa Mustakim dan Ridhana dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan," ucap Ketua Majelis Hakim, Royke.
Tak hanya hukuman badan, majelis hakim turut membebankan kepada kedua terdakwa yakni Mustakim dan Ridhana dengan uang pengganti. Di mana Mustakim dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp463 juta subsider 1 tahun penjara. Sementara terdakwa Ridhana dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp198 juta subsider 1 tahun penjara.
Vonis yang diberikan majelis hakim kepada Mustakim dan Ridhana juga terbilang rendah jika dibandingkan dengan tuntutan yang diberikan oleh tim JPU.
Dalam amar tuntutannya, JPU sebelumnya meminta supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan agar menyatakan terdakwa Mustakim tidak terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, pada dakwaan primair.
Namun, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama- sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana pada dakwaan subsidair.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Mustakim dengan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam masa tahanan di Lapas Kelas 1A Makassar dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ucap JPU dalam amar tuntutannya.
Tak hanya itu, dalam amar tuntutannya, JPU turut meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Mustakim sebesar Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan dan membebankan kepadanya membayar uang pengganti sebesar Rp463.855.050 dengan ketentuan jika tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 2 Tahun.
Demikian juga tuntutan JPU sebelumnya kepada terdakwa Ridhana. Di mana dalam amar tuntutannya, JPU meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan, menyatakan terdakwa Ridhana tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair dan membebaskan oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut.
Namun dalam amar tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menyatakan terdakwa Ridhana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan subsidair.
"Menjatuhkan pidana terhadap Ridhana dengan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di dalam Rutan," ucap JPU dalam amar tuntutannya.
Tak hanya tuntutan hukuman badan, JPU dalam amar tuntutannya turut meminta agar majelis hakim menjatuhkan pula pidana denda kepada terhadap terdakwa Ridhana dengan kewajiban membayar denda sebesar Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Tak sampai di situ, dalam tuntutannya, JPU turut meminta majelis hakim mengganjar pidana tambahan kepada terdakwa Ridhana dengan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp198.795.022 dengan ketentuan jika tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Advertisement
Kronologi Awal Perkara
Pembangunan gedung perpustakaan Kota Makassar diketahui menggunakan anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) TA 2021 sebesar Rp7.988.363.000 dan telah dinyatakan putus kontrak sehingga pembangunan gedung perpustakaan tidak selesai 100 persen.
Berdasarkan laporan pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh ahli konstruksi dari Universitas Hasanuddin (Unhas), ditemukan ada ketidaksesuaian spesifikasi dan volume bangunan yang terdapat dalam Rencana Anggaran Biaya. Sehingga diperoleh selisih volume dan hasil analisa spesifikasi material dan mutu bangunan sebesar Rp3,090,573,563.
Dari temuan tersebut, Kejari Makassar kemudian melakukan penyidikan mendalam dan akhirnya menetapkan awal tiga orang tersangka yakni Tenri A. Palallo yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Perpustakaan Kota Makassar yang sekaligus bertindak selaku Kuasa Pengguna Anggaran juga Pejabat Pembuat Komitmen (KPA/PPK), Mustakim selaku Direktur CV. Era Mustika Graha atau pemenang tender pembangunan gedung perpustakaan Kota Makassar serta Ridhana selaku pelaksana kegiatan atau pihak yang menggunakan perusahaan CV. Era Mustika Graha dalam pekerjaan pembangunan gedung perpustakaan Kota Makassar TA 2021.
Khusus tersangka Ridhana sempat diam-diam melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Makassar (PN Makassar). Alhasil, PN Makassar mengabulkan gugatannya.
Belakangan, Kejari Makassar kembali menetapkan Ridhana sebagai tersangka dan sempat ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) lantaran disebut tak pernah lagi menghadiri panggilan alias mangkir dari panggilan Penyidik Kejari Makassar, meskipun telah dipanggil secara patut dan berturut-turut. Ridhana akhirnya berhasil juga ditangkap saat bersembunyi di kediaman calon tunangannya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini: