Musim Penghujan, Pasokan Pupuk Subsidi di Cirebon dan Indramayu Dipastikan Aman

Seluruh pupuk subsidi ini merupakan hak petani yang telah memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian nomor 10 tahun 2022.

oleh Panji Prayitno diperbarui 05 Jan 2024, 05:00 WIB
Pemantauan pasokan pupuk subsidi Pupuk Kujang. (istimewa)

Liputan6.com, Cirebon - Pasokan pupuk di wilayah Jawa Barat khususnya Cirebon dan Indramayu cukup untuk masa tanam di musim penghujan. Pasokan pupuk sesuai dengan kebutuhan minimum yang sudah diatur pemerintah.

VP Komunikasi Perusahaan Pupuk Kujang, Muhammad Arief Rahman menyebutkan, berdasarkan data yang dihimpun hingga 28 Desember 2023, stok pupuk subsidi di Wilayah Jawa Barat dan Banten mencapai 217.694,86 ton

Ia menyebutkan, untuk pupuk subsidi jenis urea masih ada pasokan sebanyak 166.671,56 ton dan NPK di Jawa Barat sebanyak 51.023,30 ton.

“Kesiapan stok pupuk subsidi untuk musim penghujan di awal tahun 2024 ini tak lepas dari kinerja produksi Pupuk Kujang di tahun 2023,” ujar Muhammad Arief Rahman Rabu (3/1/2024).

Ia menyebtkan, hingga akhir 2023, prognosa produksi di tahun 2023 tercatat sebanyak 1.495.251 Ton. Terdiri dari pupuk urea sebanyak 893.926 Ton dan NPK sebanyak 601.325 Ton.

Sementara itu, stok pupuk subsidi untuk sejumlah sentra pertanian di Jawa Barat seperti Indramayu, Karawang, Subang terpantau aman. Di Indramayu misalnya, stok pupuk Urea hingga 28 Desember mencapai 10.246,5 ton.

Adapun di Kabupaten dan Kota Cirebon, mencapai 15.264,3 ton. Untuk dua wilayah tersebut, distribusi pupuk NPK menjadi tugas anak perusahaan Pupuk Indonesia (Persero) lainnya.

Sedangkan di Karawang, stok pupuk subsidi mencapai 6.540,9 ton, terdiri dari Urea sebanyak 4.048 ton, dan NPK sebanyak 2.492,8 ton. Adapun di Subang, stok pupuk bersubsidi mencapai 9.770,4 ton, terdiri dari pupuk Urea sebanyak 6.091,6 dan NPK sebanyak 3.678,8 ton.


Mekanisme Penyaluran

Pemerintah telah mengatur mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi melalui Peraturan Menteri Perdagangan nomor 4 tahun 2023. Dalam aturan itu BUMN pupuk dan anak perusahaannya wajib memenuhi kebutuhan pupuk subsidi yang ditetapkan pemerintah.

Adapun kebutuhan pupuk subsidi dalam satu tahun telah ditetapkan melalui SK Alokasi di setiap provinsi hingga kabupaten/ kota. Seluruh pupuk subsidi ini merupakan hak petani yang telah memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian nomor 10 tahun 2022.

Berdasarkan aturan itu, petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi yaitu petani yang tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam e-Alokasi yang terintegrasi dengan SIMLUHTAN (Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian), menggarap lahan maksimal dua hektare.

“Perlu diketahui, Permentan Nomor 10 Tahun 2022 juga menetapkan sembilan komoditas saja yang mendapat pupuk bersubsidi, yaitu padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kakao, dan kopi. Sembilan komoditas ini merupakan komoditas pertanian strategis yang berdampak terhadap inflasi sehingga komoditi yang lain tidak lagi mendapat alokasi,” ungkapnya.

Saat ini, setiap daerah sedang menuggu keputusan pemerintah ihwal alokasi pupuk bersubsidi di Jawa Barat dan Banten untuk tahun 2024. Dilansir dari Antara, Menteri Pertanian Amran Sulaiman menyebut Presiden Joko Widodo telah memerintahkan penambahan alokasi pupuk subsidi melalui mekanisme Anggaran Belanja Tambahan (ABT) tahun 2024.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya