Buntut Kampanye Pakai Mobil Berpelat Dinas Polri di Tangerang, Caleg DPR RI Kena Sanksi

Untuk unsur pidana pemilu dalam kegiatan kampanye, tidak terpenuhi berdasarkan hasil penelusuran perihal kepemilikan mobil, pelat Polri hingga siapa saja yang terlibat.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 04 Jan 2024, 12:50 WIB
Viral mobil berplat dinas polri diduga digunakan untuk kampanye di Tangerang. (Instagram @humaspoldabanten) 

Liputan6.com, Tangerang - Calon legislatif (caleg) Partai Demokrat, Zulfikar, dikenakan sanksi buntut dari dugaan membagikan alat kampanye dengan mobil dinas berpelat polisi. Berita ini sempat menjadi viral di media sosial.

Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Tangerang mengungkapkan, pihaknya telah mengkaji sanksi yang diberikan kepada Caleg Zulfikar.

"Sanski yang diberikan dengan pemotongan masa kampanye selama 7 hari di Kecamatan Sukamulya dan berlaku mulai 5 Januari 2024," kata Koordinator Gakkumdu Kabupaten Tangerang, Ulumudin, Kamis (4/1/2024).

Pemberian masa pemotongan kampanye ini, hanya berlaku di Kecamatan Sukamulya. Hal tersebut, karena berdasarkan hasil penelusuran, kegiatan kampanye yang menggunakan mobil berpelat Polri itu, berada di Kecamatan Sukamulya, sehingga Zulfikar tidak diperkenankan kampanye sementara waktu di wilayah tersebut.

"Viralnya video kampanye itu terjadi di Kecamatan Sukamulya, sehingga sanksi hanya diberikan di lokasi yang menjadi tempat temuan. Sementara, ia masih bisa berkampanye di lokasi yang lain," ujarnya.

Sementara, untuk unsur pidana pemilu dalam kegiatan kampanye itu tidak terpenuhi dari hasil penelusuran perihal kepemilikan mobil, pelat Polri hingga siapa saja yang terlibat.

"Pembahasan sentra Gakkumdu terkait kajian berdasarkan bukti-bukti dan keterangan hasil klarifikasi yang seluruhnya berjumlah 8 orang, serta analisa hukum, bahwa perihal unsur pasal tindak pidana pemilu tidak terpenuhi, sehingga dalam temuan ini tidak diteruskan ke kepolisian," ungkapnya.

 


Klarifikasi Caleg DPR

Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat ini menjelaskan bahwa pelat dinas Polri yang dipakai di mobilnya itu didapat secara resmi. Ia juga mengaku, membayar Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) saat mendapatkan dan menggunakan pelat dinas tersebut untuk kebutuhan dinasnya sebagai anggota DPR.

"Saya dapat secara resmi melalui kedinasan saya, di mana saya mendapatkan pelat tersebut menggunakan proses dan membayar PNBP. Namun pelat tersebut memang sudah berakhir, saya mohon maaf karena saya tidak begitu melihat dan mengecek secara langsung," tutur Zulfikar.

Ketika video mobil berpelat Polri itu viral, Zulfikar mengaku, kendaraan tersebut dikendarai oleh sopirnya. Menurutnya, saat itu ia berada di mobil lain.

"Kegiatan saya pada hari itu melaksanakan kampanye, saya tidak menggunakan kendaraan tersebut. Kendaraan tersebut dibawa oleh sopir saya dan saya tidak di dalam mobil itu," tambah Zulfikar.

Dalam kesempatan yang sama, Zulfikar juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan institusi Polri terkait video viral mobilnya dipakai untuk kampanye.

"Sehingga saya ingin menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat dan institusi kepolisian. Tentu saya manusia biasa, tidak luput atas kekhilafan dan kealpaan. Mohon dimaafkan yang sebesar-besarnya," kata Zulfikar.

Infografis Ada 204 Juta Lebih DPT di Pemilu 2024. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya