Terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucuian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo bersiap mengenakan masker usia menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/1/2024). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Majelis Hakim menunda pembacaan putusan perkara gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Rafael Alun Trisambodo. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Perkara mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) itu sedianya diputus hari ini, Kamis (4/1/2024). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Alasan penundaan pembacaan vonis karena berkas putusan belum lengkap. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Sidang pembacaan vonis kasus Rafael Alun Trisambodo ditunda hingga pekan depan, Senin (8/1/2024). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Rafael Alun seharusnya menjalani sidang pembacaan vonis di kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang hari ini. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Sidang mencapai tahap akhir setelah mantan pejabat pajak ini mengikuti rangkaian persidangan pembuktian yang menghadirkan berbagai saksi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Dalam perkara ini, Rafael Alun dituntut hukuman 14 tahun penjara, karena diyakini jaksa terbukti bersalah menerima gratifikasi Rp 16,4 miliar dan melakukan TPPU. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Jaksa juga menuntut Rafael membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 18,9 miliar. (Liputan6.com/Faizal Fanani)