Sidang Vonis Mantan Pejabat Pajak Rafael Alun Ditunda

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menunda pembacaan putusan perkara gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Rafael Alun Trisambodo.

oleh Arny Christika Putri diperbarui 04 Jan 2024, 16:35 WIB
Sidang Vonis Mantan Pejabat Pajak Rafael Alun Ditunda
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menunda pembacaan putusan perkara gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Rafael Alun Trisambodo.
Terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucuian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo bersiap mengenakan masker usia menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/1/2024). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Majelis Hakim menunda pembacaan putusan perkara gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Rafael Alun Trisambodo. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Perkara mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) itu sedianya diputus hari ini, Kamis (4/1/2024). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Alasan penundaan pembacaan vonis karena berkas putusan belum lengkap. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Sidang pembacaan vonis kasus Rafael Alun Trisambodo ditunda hingga pekan depan, Senin (8/1/2024). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Rafael Alun seharusnya menjalani sidang pembacaan vonis di kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang hari ini. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Sidang mencapai tahap akhir setelah mantan pejabat pajak ini mengikuti rangkaian persidangan pembuktian yang menghadirkan berbagai saksi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Dalam perkara ini, Rafael Alun dituntut hukuman 14 tahun penjara, karena diyakini jaksa terbukti bersalah menerima gratifikasi Rp 16,4 miliar dan melakukan TPPU. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Jaksa juga menuntut Rafael membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 18,9 miliar. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya