Liputan6.com, Surabaya - Petugas lapas Lamongan menggagalkan penyelundupan senjata tajam (Sajam) yang dianggap sebagai jimat yang dibawa pengunjung.
Terbongkarnya upaya penyelundupan itu terjadi Kamis (4/1/2024) sekitar 09.30 WIB. Saat seorang pengunjung berinisial AM hendak mengunjungi keluarganya yang menjadi warga binaan Lapas Lamongan yang berinisial BC.
Advertisement
"Saat berkunjung, sesuai SOP yang berlaku, AM harus melalui proses penggeledahan badan terlebih dahulu," ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono, Kamis (4/1/2024).
Heni mengatakan, petugas curiga dengan gerak-gerik yang ditunjukkan AM. "Dilihat dari cara berjalannya saja sudah tidak normal," terang Heni.
Ditambah lagi, AM merapatkan kedua kakinya saat digeledah petugas. Terutama saat petugas berupaya memeriksa di bagian belakang tubuh AM.
Saat petugas kami memeriksa di bagian belakang, AM semakin merapatkan kakinya. Sehingga, petugas lapas meminta AM untuk melepas celananya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Petugas menemukan sebuah kantong kain berwarna merah di celana dalam pada tubuh bagian belakang AM," urai Heni.
Setelah dibuka, petugas menemukan selongsong kayu yang diselotip. Setelah selotip dibuka, ternyata di dalamnya terdapat besi runcing.
"Sebagai bentuk kewaspadaan, kami sita benda tersebut, karena dikhawatirkan besi runcing tersebut akan digunakan sebagai senjata tajam," tutur Heni.
Namun, ketika diperiksa petugas, AM berdalih bahwa benda yang dibawanya merupakan jimat. Agar kakaknya yang sedang ditahan di Lapas Lamongan, BC, merasa aman.
"AM mengaku dititipi oleh kakeknya yang diperuntukkan kepada kakaknya yang merupakan warga binaan Lapas Lamongan berinisial BC," Ungkap Kalapas Lamongan, Mahrus.
Sanksi untuk BC dan AM
Atas kejadian tersebut, Mahrus menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi kepada AM maupun BC. Untuk AM, sanksi yang diberikan adalah tidak boleh mengunjungi siapapun ke Lapas Lamongan untuk enam bulan ke depan.
"Sedangkan hukuman untuk BC akan ditentukan melalui mekanisme sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP)," ujar Mahrus.
Namun, beberapa Sanksi yang mungkin diberikan adalah berupa penundaan sementara kunjungan kepada BC. Atau bentuk hukuman lain yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Barang bukti telah kami sita. Pelaku AM kooperatif juga, sehingga pemeriksaan berjalan dengan lancar," tutup Andi Eko Sutrisno, selaku Kepala Satuan Pengamanan Lapas Lamongan.
Advertisement