Moeldoko Sebut Oknum Satpol PP Garut Dukung Gibran Tak Langgar Etik, Cak Imin: Menyakiti Nurani dan Etika

Menurut Cak Imin, pernyataan Moeldoko yang menyebut tak ada pelanggaran etik saat oknum Satpol PP Garut mendukung Gibran, menyakiti nurani dan etika

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 04 Jan 2024, 17:01 WIB
Muhaimin Iskandar (Cak Imin) bersama Anies Baswedan saat menghadiri deklarasi dukungan KB HMI untuk pasangan AMIN di Pilpres 2024. (Liputan6.com/Winda Nelfira)

Liputan6.com, Jakarta - Cawapres nomor urut 1, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin tak sepakat dengan pernyataan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko, terkait tak ada pelanggaran etik oknum Satpol PP Garut mendukung Gibran Rakabuming Raka.

Menurut Cak Imin, pernyataan Moeldoko tersebut menyakiti nurani dan etika. Cak Imin mengatakan hal itu usai menghadiri acara di Pondok Pesantren Darul Muwahhidin, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Kamis (4/1/2024).

"Pernyataan Pak Moeldoko menyakiti nurani dan etika," kata Cak Imin dilansir dari Antara, Kamis (4/1/2024).

Menurut Cak Imin, sebagai pegawai honorer maupun aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di lingkup pemerintahan, petugas Satpol PP harus bersikap netral di Pemilu 2024.

Apabila netralitas ASN itu dilanggar oleh oknum Satpol PP di suatu daerah, kata dia, maka dikhawatirkan akan terjadi tindakan yang menguntungkan pasangan calon tertentu.

"Kalau Satpol PP tidak netral, gimana bahayanya kita ini? Pilih kasih, gambar yang didukung yang akan dibiarkan, gambar yang saingannya akan diturunkan. Ini harus dilawan," ucap Cak Imin.

Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menilai, tidak ada pelanggaran etik yang dilakukan oleh oknum Satpol PP Garut mendukung cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka. Alasannya, Satpol PP secara organisasi belum mendapatkan posisi yang jelas seperti Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Kalau menurut saya enggak (langgar etik), ini sebuah organisasi yang belum terakui secara baik, belum mendapatkan posisi yang jelas, posisi di ASN itu, maka ya wajar mereka bisa menyampaikan kepada siapapun, mungkin kebetulan ada salah satu calon di situ ya disampaikan," kata Moeldoko di Kantor KSP, Jakarta Pusat, Rabu 3 Januari 2024.

Moeldoko mengungkapkan, para Satpol PP pernah menyampaikan aspirasi kepadanya terkait kejelasan soal status di pemerintahan. Mereka bingung karena posisinya tidak terakomodasi sebagai ASN atau PPPK.

"Saya sendiri secara pribadi cukup prihatin dengan kondisi Satpol PP karena pernah menyampaikan kepada saya, saya di suatu tempat ya pada saat saya ngasih ceramah, apa itu di Semarang kalau gak salah mereka menghadap ke saya Satpol PP itu, menyampaikan pak status kami itu seperti apa? Kami ini belum terakomodasi di pendekatan ASN nggak, PPPK juga enggak. Posisi kami belum jelas," ungkapnya.

Menurutnya, bisa saja Satpol PP itu menyampaikan aspirasi ke salah satu capres-cawapres. Moeldoko menyebut, para satpol PP ingin mendapatkan perlakuan yang adil.

"Bisa saja mereka menyampaikan pada salah satu calon presiden. Mungkin bukan hanya ke Mas Gibran, bisa saja ke calon yang lain karena itu bagian dari aspirasi mereka yang ingin mendapatkan perlakuan yang adil. Sebenarnya itu poinnya," pungkasnya.


13 Oknum Satpol PP Garut Diskors Tanpa Tunjangan Buntut Video Viral Dukung Gibran

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut, Basuki Eko. (YouTube Liputan6)

Sebanyak 13 oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Garut disanksi skorsing tanpa tunjangan setelah video mereka mendukung cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka viral di media sosial.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Garut, Basuki Eko mengatakan, sanksi skorsing tanpa tunjangan itu diberikan kepada oknum yang terlibat dalam pembuatan video dukungan terhadap Gibran.

"Sudah kami sidangkan, tentu saja kami sudah memutuskan, karena sesuai ketentuan di sini, yang bersangkutan kena skorsing," kata Basuki Eko dikutip dari kanal YouTube Liputan6, Rabu 3 Januari 2024.

Basuki Eko menyebut, dari 13 oknum Satpol PP Garut itu, satu di antaranya yakni oknum berinisial CI yang disanksi skorsing selama 3 bulan tanpa tunjangan.

"Yang lainnya diskorsing 1 bulan tanpa tunjangan," ungkap Basuki Eko.

Selama masa skorsing, kata dia, 13 oknum anggota Satpol PP tersebut tetap dipantau oleh petugas Penegak Disiplin Internal (PPI).

"Apabila dalam masa skorsing tersebut melakukan hal yang sama, itu langsung dilakukan pemutusan kontrak," ucap Basuki Eko.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya