Gibran Siap Tanggung Sanksi Bawaslu Soal Pelanggaran Bagi-Bagi Susu di CFD Jakarta

Bawaslu Jakarta Pusat menyatakan aksi bagi-bagi susu Gibran di car free day sebagai pelanggaran pemilu.

oleh Fajar Abrori diperbarui 04 Jan 2024, 19:50 WIB
Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di arena debat cawapres perdana di JCC Senayan, Jakarta, Jumat (22/12/2023). (Foto: Tangkapan layar dari Youtube KPU).

Liputan6.com, Solo - Calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka merespon keputusan Bawaslu Jakarta Pusat yang menyatakan aksi bagi-bagi susu di car free day (CFD) Bundaran HI, Jakarta Pusat sebagai pelanggaran. 

“Ya kita ngikut keputusannya aja ya,” ujar Gibran ketika ditanya terkait keputusan Bawaslu Jakarta Pusat di Balai Kota Solo, pada Kamis (4/1/2024).

Selain pasrah dengan keputusan tersebut, cawapres nomor urut 2 yang juga Wali Kota Solo itu juga mengaku akan mentaati sanksi yang bakal diberikan Bawaslu Jakarta Pusat atas pelanggaran tersebut.

“Iya, siap (terima sanksi apa saja). Makasih,” kata dia sambil berjalan cepat menuju mobil dinasnya yang parkir di depan loby Balai Kota Solo.

Seperti diketakui Bawaslu Jakarta Pusat memutuskan cawapres Gibran Rakabuming Raka, bagi-bagi susu gratis di arena car free day  Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, sebagai pelanggaran hukum lainnya.


Dasar Putusan Pelanggaran

Hal tersebut diumumkan melalui papan informasi yang tertempel di Sekretariat Bawaslu Jakarta Pusat, Kamis (4/1/2024).

"Merekomendasikan temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu (Greenfields) oleh Gibran Rakabuming Raka (cawapres nomor urut 02) kepada warga yang berada di wilayah car free day Jakarta Pusat tanggal 03 Desember 2023 yang telah diregister pada tanggal 11 Desember 2023 sebagai Pelanggaran Hukum Lainnya," bunyi Surat Pemberitahuan Tentang Status Temuan yang ditandatangani Ketua Bawaslu Jakpus Christian Nelson Pangkey tertanggal 3 Januari 2024.

Bawaslu Jakarta Pusat menjelaskan, Gibran Rakabuming Raka bersama tiga calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Amanat Nasional (PAN) yaitu, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Sigit Purnomo Syamsuddin Said (Pasha Ungu), dan Surya Utama (Uya Kuya) terbukti melanggar Pasal 7 ayat (2) Pergub DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).

"Diduga terdapat unsur kegiatan untuk kepentingan partai poltik dengan melibatkan calon anggota legistatif dan calon wakil presiden usungan partai politik," tulis pengumuman tersebut.

Selanjutnya, Bawaslu Jakarta Pusat akan meneruskan temuan ini kepada Bawaslu Provinsi DKI Jakarta.

"Diteruskan kepada Bawaslu Provinsi DKI Jakarta untuk disampaikan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tambah pengumuman itu.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya