3 Fakta Penundaan Pembacaan Vonis Kasus Dugaan Gratifikasi dan TPPU Eks Pejabat Pajak Rafael Alun

Mantan Pejabat DJP Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo sedianya menghadapi vonis atas kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat pada hari ini, Kamis (4/1/2024).

oleh Devira Prastiwi diperbarui 04 Jan 2024, 18:31 WIB
Mantan Pejabat DJP Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo sedianya menghadapi vonis atas kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat pada hari ini, Kamis (4/1/2024). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo sedianya menghadapi vonis atas kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat pada hari ini, Kamis (4/1/2024).

"Selanjutnya giliran majelis hakim untuk membacakan putusan. Kami jadwal hari Kamis tanggal 4 (Januari 2024) untuk pembacaan putusan," ujar Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa 2 Januari 2024.

Sementara itu, Kuasa hukum Rafael Alun, Juanedi Saibih menyebut klienya pantas divonis bebas karena selama persidangan bersikap sopan, kooperatif, memiliki tanggungan keluarga, dan berjasa bagi negara. Hal itu disampaikan Junaedi Saibih dalam sidang yang digelar pada Selasa, 2 Januari 2024.

"Terdakwa telah banyak berjasa kepada bangsa dan negara Indonesia," ujar Junaedi.

Namun rupanya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menunda pembacaan putusan perkara gratifikasi dan TPPU dengan terdakwa Rafael Alun Trisambodo.

"Pembacaan putusan sampai hari Senin tanggal 8 Januari 2024," ujar Hakim Ketua Suparman Nyompa di ruang sidang, Kamis (4/1/2024).

Suparman menjelaskan, alasan penundaan pembacaan vonis karena berkas putusan belum lengkap. Sehingga ia meminta waktu kepada jaksa dan kuasa hukum terdakwa untuk merampungkan berkas putusan terlebih dahulu.

Berikut sederet fakta terkait penundaan pembacaan vonis atas kasus gratifikasi dan TPPU di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat yang menjerat mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo dihimpun Liputan6.com:

 


1. Dijadwalkan Hari Ini Kamis 4 Januari 2024, Kuasa Hukum Sebut Pantas Bebas

Jaksa juga menuntut Rafael membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 18,9 miliar. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo akan menghadapi vonis atas kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat pada hari ini, Kamis (4/1/2024).

"Selanjutnya giliran majelis hakim untuk membacakan putusan. Kami jadwal hari Kamis tanggal 4 (Januari 2024) untuk pembacaan putusan," ujar Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa 2 Januari 2024 lalu.

Sementara itu, Kuasa hukum Rafael Alun, Juanedi Saibih menyebut klienya pantas divonis bebas karena selama persidangan bersikap sopan, kooperatif, memiliki tanggungan keluarga, dan berjasa bagi negara. Hal itu disampaikan Junaedi Saibih dalam sidang yang digelar pada Selasa, 2 Januari 2024.

"Terdakwa telah banyak berjasa kepada bangsa dan negara Indonesia," ujar Junaedi.

 


2. Sidang Vonis Ditunda

Terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucuian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo bersiap mengenakan masker usia menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/1/2024). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menunda pembacaan putusan perkara gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Rafael Alun Trisambodo.

Perkara mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) itu sedianya diputus hari ini, Kamis (4/1/2024).

"Pembacaan putusan sampai hari Senin tanggal 8 Januari 2024," ujar Hakim Ketua Suparman Nyompa di ruang sidang.

 


3. Alasan Penundaan Karena Berkas Belum Rampung

Selain itu, Rafael Alun juga dituntut membayar denda Rp1 miliar atau subsider enam bulan penjara. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Suparman menjelaskan, alasan penundaan pembacaan vonis karena berkas putusan belum lengkap. Sehingga ia meminta waktu kepada jaksa dan kuasa hukum terdakwa untuk merampungkan berkas putusan terlebih dahulu.

"Jadi konsep putusan ini kami sudah kerja semaksimal sampai detik ini ternyata belum bisa rampung, enggak bisa kami rampungkan semuanya," ungkap dia.

"Sehingga sampai detik sekarang ini kami belum bisa kami rampungkan. Daripada kita menunggu sampai sore, dengan terpaksa kami tunda," sambung Suparman.

Rafael didakwa telah menerima gratifikasi bersama-sama dengan istrinya, Ernie Mieke Torondek sebesar Rp16,6 miliar. Hasil gratifikasi tersebut merupakan akal-akalan mantan pejabat pajak itu dengan mendirikan sejumlah perusahaan dan mencatutkan nama istrinya pada perusahaan tersebut.

Ernie dijadikan sebagai komisaris sekaligus pemegang saham di perusahaan PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME), PT Cubes Consulting, dan PT Bukit Hijau Asri

Sementara untuk TPPU-nya, periode 2003-2010 sebesar Rp31,7 miliar dan periode 2011-2023 sebesar Rp26 miliar, SGD2 juta (Rp22,5 miliar), dan USD937 ribu (Rp14,3 miliar).

Infografis Rompi Oranye Rafael Alun Jadi Tersangka & Tahanan KPK (Liputan6.com/Triyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya