Respons KPK soal Usulan Mengadili Harun Masiku dengan In Absetia

Nawawi Pomolango mengatakan sidang in absentia memang dimungkinkan di KPK. Namun sidang ini biasanya dilakukan untuk mengembalikan kerugian keuangan negara dari hasil korupsi.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 05 Jan 2024, 08:04 WIB
Aktivis dari Indonesia Corruption Watch (ICW) melakukan aksi di depan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (28/6/2022). ICW mengingatkan KPK untuk serius menangani kasus buronnya tersangka korupsi, Harun Masiku. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara terkait usulan menyidangkan Harun Masiku, buron kasus korupsi dengan in absentia. Sidang ini bisa dilakukan tanpa kehadiran pihak terdakwa.

Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango mengatakan sidang in absentia memang dimungkinkan. Namun sidang ini biasanya dilakukan untuk mengembalikan kerugian keuangan negara dari hasil korupsi.

"Undang-undang memang memungkinkan peradilan in absentia (Pasal 38 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor). Hanya saja praktek peradilan in absentia ini lebih ditujukan pada penyelamatan kekayaan negara, sehingga tanpa kehadiran terdakwa, perkara dapat diperiksa dan diputus oleh pengadilan (penjelasan Pasal 38 ayat (1)," ujar Nawawi kepada Liputan6.com dikutip Jumat (5/1/2024). 

Harun Masiku sendiri merupakan tersangka penyuap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Suap berkaitan dengan keinginan Harun Masiku menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024 menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia.

Tersangka penyuap diketahui tidak bisa dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Namun demikian, Nawawi menyebut segala kemungkinan bisa saja terjadi agar sebuah kasus mendapatkan kepastian hukum.

"Jadi, in absentia ini bagus pada kasus-kasus dimana terdakwa yang misal melarikan diri, tetapi meninggalkan asset yang dapat menutupi kerugian negara yang telah ditimbulkannya, jadi sangat berbeda dengan case si Harun Masiku ini," kata Nawawi.

"Lepas dari itu, semua kemungkinan yang bertujuan pada kepastian hukum tentu akan dipertimbangkan," Nawawi menambahkan.

Usulan menyidangkan Harun Masiku dengan in absentia ini dilontarkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). MAKI menduga Harun Masiku telah meninggal. Atas dasar itu, MAKI mendorong KPK menyidangkan Harun Masiku secara in absentia.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyebut, persidangan secara in absentia berguna untuk segera menuntaskan kasus tersebut. Apalagi, kata Boyamin, sisa masa jabatan pimpinan KPK periode saat ini tinggal setahun.

 


Belum Jelas Keberadaan Harun Masiku

Aktivis dari Indonesia Corruption Watch (ICW) melakukan aksi di depan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (28/6/2022). Dalam aksinya, Aktivis ICW membawa sejumlah poster untuk mengingatkan KPK terkait kasus buronnya tersangka korupsi, Harun Masiku. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

 

"Kalau disidangkan in absentia itu lebih bagus karena posisi yang sekarang biar tidak mengambang, tidak jadi PR, pimpinan KPK sekarang tinggal kurang 1 tahun dan kemudian kalau disidangkan in absentia 3-6 bulan, maka tuntas perkara Harun Masiku," kata Boyamin.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut sidang in absentia untuk Harun Masiku ini belum bisa dilakukan karena keberadaan Harun Masiku hingga kini belum jelas. Menurut Alex, jika benar Harun Masiku sudah meninggal, maka sidang in ansentia akan sia-sia.

"Keberadaannya saja sampai sekarang enggak jelas. Masih ada atau sudah enggak ada. Kalau disidang in absentia enggak tahunya yang bersangkutan sudah enggak ada, kan jadi enggak sah sidangnya," ujar Alex kepada Liputan6.com dikutip Jumat (5/1/2024).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, apa yang disampaikan Boyamin ini merupakan saran yang baik bagi lembaga antirasuah. Namun, Ali menyebut tujuan dari penegakan hukum yang dilakukan KPK bukan hanya sekedar menyelesaikan perkara.

"Secara teori (sidang in absenti) bisa saja untuk setiap perkara, namun efektifitasnya harus juga terpenuhi. Penegakan hukum korupsi ada tujuannya di antaranya efek jera pelakunya sehingga bukan sekedar formalitas menyelasaikan sebuah perkara," kata Ali.

 


Terus Cari Harun Masiku

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Nawawi Pomolango juga mengatakan akan segera menggelar rapat koordinasi dengan pimpinan lainnya. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Berkaitan dengan pernyataan Boyamin soal Harun Masiku diduga sudah meninggal, Ali menyarankan Boyamin agar memberikan informasi valid terkait hal tersebut.

"Maksud pernyataan Boyamin Saiman itu kami yakin biar kami tetap semangat terus mencari dan menangkapnya. Tapi begini saja ya, bila memang Boyamin punya informasi dan data akurat soal kematian DPO KPK dimaksud, silakan sampaikan langsung kepada penegak hukum terdekat, bukan diumbar di ruang publik seperti itu," kata Ali. 

"Sejauh ini kami pun belum memperoleh informasi soal hal dimaksud," Ali menambahkan.

Selain itu, Ali menyebut KPK sudah membangun kerjasama dengan penegak hukum lain dalam pencarian para buron KPK, tidak hanya di dalam negeri namun juga bekerjasama dengan negara lain.

"Dan sampai hari ini, kami terus berupaya melakukan upaya pencarian semua sisa DPO KPK. Tentu dengan cara dan strategi kami, yang kami kira langkahnyapun juga tidak perlu terus dipublikasikan," Ali menandaskan. 

 

 

 

Infografis Ragam Tanggapan Tekad KPK Tangkap Buron Harun Masiku. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya