Goldman Sachs Diskusi Bersama BlackRock Terkait ETF Bitcoin

Dengan adanya dana yang melacak harga pasar dari aset kripto, memberikan investor eksposur terhadap token tersebut tanpa harus membeli mata uangnya.

oleh Gagas Yoga Pratomo diperbarui 05 Jan 2024, 09:04 WIB
Ilustrasi Bitcoin (Liputan6.com/Sangaji)

Liputan6.com, Jakarta - Goldman Sachs sedang dalam pembicaraan untuk menjadi peserta resmi untuk ETF Bitcoin Spot yang ingin diluncurkan oleh BlackRock dan Grayscale. Saat ini terdapat 14 manajer aset yang berharap untuk akhirnya memenangkan persetujuan Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) untuk ETF bitcoin spot.

Dilansir dari Yahoo Finance, Jumat (5/1/2024), dengan adanya dana yang melacak harga pasar dari aset kripto, memberikan investor eksposur terhadap token tersebut tanpa harus membeli mata uangnya.

SEC diperkirakan akan mengumumkan keputusannya pada 10 Januari, batas waktu untuk menyetujui atau menolak ETF Ark/21Shares. Hingga saat ini, satu-satunya ETF kripto yang disetujui telah dikaitkan dengan kontrak berjangka bitcoin dan ethereum.

Selama dekade terakhir, regulator pasar utama AS atau SEC telah menolak berbagai upaya untuk meluncurkan produk-produk ini, dengan alasan kekhawatiran akan manipulasi pasar dan ketidakmampuan calon emiten untuk melindungi investor.

Peserta yang berwenang memiliki hak untuk membuat dan menebus saham ETF, dan memastikan dana tersebut melacak aset yang mendasarinya.

Banyak para analis berpendapat dengan adanya ETF Bitcoin Spot ini dapat meningkatkan harga Bitcoin. Sepanjang 2023, harga Bitcoin telah menguat sekitar 160 persen. 

Kenaikan ini didorong berbagai sentimen, salah satunya optimisme persetujuan ETF Bitcoin Spot oleh SEC. Selain itu, Bitcoin juga akan mengalami peristiwa halving pada tahun ini yang diprediksi juga akan mendorong kenaikan harga kripto terbesar di dunia ini.

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.


ETF Bitcoin Spot Milik Bitwise Diminati Investor hingga Rp 3 Triliun

Ilustrasi Kripto (Foto: Traxer/unsplash)

Sebelumnya diberitakan, Bitwise salah satu pemohon ETF Bitcoin Spot mengajukan perubahan pengajuan ke Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC). Setelah diluncurkan, ETF bitcoin spot Bitwise akan diperdagangkan dengan simbol ticker BITB.

Menurut pengajuan perusahaan tersebut ke SEC, entitas yang tidak disebutkan namanya telah mengindikasikan minat untuk membeli total hingga USD 200 juta atau setara Rp 3 triliun (asumsi kurs Rp 15.390 per dolar AS) saham dalam penawaran ini dari peserta resmi atau di pasar melalui pialang-dealer.

Namun, Bitwise memperingatkan indikasi minat bukanlah perjanjian atau komitmen pembelian yang mengikat, calon pembeli ini dapat memutuskan untuk membeli lebih banyak, lebih sedikit, atau tidak sama sekali.

Pekan lalu, Blackrock mengungkapkan dalam pengajuan yang diubah ke SEC tentang rencana untuk menyemai ETF bitcoin spotnya dengan USD 10 juta atau setara Rp 153,9 miliar pada 3 Januari.

Awal bulan ini, Bitwise meluncurkan 10 prediksi kripto untuk 2024, termasuk ekspektasinya agar bitcoin diperdagangkan di atas USD 80.000 atau setara Rp 1,2 miliar. Perusahaan manajer aset juga percaya ETF bitcoin spot akan disetujui, dan secara kolektif ini akan menjadi peluncuran ETF paling sukses sepanjang masa. 

SEC saat ini sedang mempertimbangkan 13 usulan ETF bitcoin spot. Batas waktu pertama adalah 10 Januari untuk aplikasi bersama yang diajukan oleh ARK Invest dan 21 saham Cathie Wood. 

Banyak yang memperkirakan regulator akan menyetujui beberapa permohonan pada tanggal tersebut. SEC memberi waktu kepada penerbit ETF bitcoin spot hingga Jumat lalu untuk menyerahkan pengajuan yang diubah untuk dipertimbangkan dalam putaran keputusan awal pada awal Januari.

 


Perusahaan Manajemen Aset Kirim Pengajuan Terbaru ETF Bitcoin Spot ke SEC

Ilustrasi Kripto atau Penambangan kripto. Foto: Freepik

Sebelumnya diberitakan, beberapa perusahaan manajemen aset yang mengajukan ETF Bitcoin Spot telah memperbarui pengajuan mereka ke Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) pada Jumat, 29 Desember 2023.

Dilansir dari Yahoo Finance, Senin (1/1/2024), hal ini sesuai dengan permintaan SEC beberapa waktu lalu yang meminta para pengaju ETF Bitcoin untuk memperbarui pengajuan mereka. 

Pada Jumat, BlackRock Asset Management, VanEck, Valkyrie Investments, Bitwise Investment Advisers, Invesco Ltd., Fidelity, dan WisdomTree Investments semuanya telah menyerahkan dokumen baru dengan regulator yang menjelaskan rincian pengaturan masing-masing. 

Orang-orang yang mengetahui proses pengajuan mengatakan perusahaan yang memenuhi tenggat waktu revisi pengajuan akhir tahun kemungkinan dapat meluncurkan ETF Bitcoin Spot pada 10 Januari tanggal di mana SEC diharuskan untuk menyetujui atau menolak ETF milik Ark dan 21Shares.

Saat ini ada total 14 manajer aset yang berharap akhirnya memenangkan persetujuan SEC untuk ETF bitcoin spot. Selama dekade terakhir, regulator sekuritas AS telah menolak berbagai upaya untuk meluncurkan produk-produk ini, dengan alasan kekhawatiran akan manipulasi pasar dan ketidakmampuan calon emiten untuk melindungi investor. 

Hingga saat ini, satu-satunya ETF mata uang kripto yang disetujui telah dikaitkan dengan kontrak berjangka bitcoin dan ethereum, yang diperdagangkan di Chicago Mercantile Exchange.

Sentimen ETF Bitcoin ini mendorong harga Bitcoin meningkat lebih dari dua kali lipat tahun ini.  Bitcoin berhasil menembus di atas USD 45.000 atau setara Rp 629,5 juta (asumsi kurs Rp 15.390 per dolar AS) pada 2023.

 


SEC Menolak Aturan Kripto Baru

Ilustrasi Kripto atau Penambangan kripto. Foto: Freepik

Sebelumnya diberitakan, Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) pada Jumat, 15 Desember 2023 menolak petisi Coinbase Global yang meminta aturan baru dari agensi untuk sektor aset digital, yang kemudian coba ditentang oleh bursa kripto terbesar di negara itu di pengadilan.

Komisi beranggotakan lima orang, dalam pemungutan suara 3-2, mengatakan mereka tidak akan mengusulkan aturan baru karena pada dasarnya tidak setuju peraturan saat ini tidak dapat dijalankan untuk bidang kripto. Coinbase mengatakan telah mengajukan petisi untuk meninjau keputusan SEC di pengadilan.

Perselisihan ini adalah yang terbaru dari tarik-menarik yang lebih luas antara sektor kripto dan regulator pasar utama Amerika Serikat (AS), yang telah berulang kali mengatakan sebagian besar token kripto adalah sekuritas dan tunduk pada yurisdiksinya. 

Badan tersebut telah menggugat beberapa perusahaan kripto, termasuk Coinbase, karena mencatatkan dan memperdagangkan token kripto yang menurutnya harus didaftarkan sebagai sekuritas.

“Undang-undang dan peraturan yang ada berlaku untuk pasar sekuritas kripto,” kata Ketua SEC Gary Gensler dalam pernyataan terpisah yang mendukung keputusan tersebut, dikutip dari Yahoo Finance, Jumat (22/12/2023).

Tak lama kemudian, Coinbase memberi tahu pengadilan banding federal di Philadelphia tentang rencananya untuk meminta peninjauan atas penolakan SEC. 

 


Keputusan SEC

Ilustrasi Kripto. Foto: Ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mendapatkan kripto, mulai dari membelinya hingga menambang. Tapi ada cara lain yaitu melalui Faucet Kripto.Freepik/Rawf8.com

Keputusan SEC adalah "sewenang-wenang dan berubah-ubah" dan merupakan "penyalahgunaan kebijaksanaan", kata Coinbase dalam pengajuan pengadilan yang dibagikan di platform media sosial X.

Pada 2022, perusahaan menekan SEC untuk membuat seperangkat aturan khusus untuk sektor kripto, dengan alasan undang-undang sekuritas AS yang ada tidak memadai. Pada bulan April, Coinbase mengajukan banding kepada hakim untuk memaksa SEC menanggapi petisi tersebut.

Pengadilan mengatakan tidak akan memaksa agensi tersebut untuk bertindak, mengingat SEC telah mengatakan akan menanggapi petisi Coinbase. Perusahaan kripto mengatakan mereka menginginkan gambaran yang lebih jelas tentang kapan SEC memandang aset digital sebagai keamanan.

 

INFOGRAFIS: 10 Mata Uang Kripto dengan Valuasi Terbesar (Liputan6.com / Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya