Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Hasan Nasbi buka suara terkait putusan Bawaslu Jakarta Pusat yang menyatakan bahwa cawapres 02 Gibran Rakabuming Raka melanggar aturan Peraturan Gubernur (Pergub) karena bagi-bagi susu Greenfields di CFD, 3 Desember 2023.
“Kan ga ada urusan Bawaslu,” kata Hasan kepada awak media, di Rumah Besar Relawan Prabowo 08, di Jakarta Barat, Kamis (4/1/2024).
Advertisement
Namun demikian, Hasan tak mau ambil pusing terkait putusan yang melahirkan rekomendasi dari Bawaslu Jakarta Pusat ke Pemprov DKI. Dengan bersikap akan mengikuti segala keputusan akhir yang ada nantinya.
“Semua proses hukum kita ikuti semua hasil keputusan kita ikuti, kita kan gak pernah rewel, dipanggil kita datang ada putusan kita hadapi, dah begitu aja. Kalau ada koreksi kita hadapi, kalau ada perbaikan kita jalankan. Kita tuh pasangan paling gak rewel,” tuturnya.
Hasan pun menyinggung pasangan lain yang kerap kali protes berbagai macam terkait dugaan kecurangan kampanye. Namun, kondisi itu berbalik dengan pasangan Prabowo-Gibran yang tidak pernah banyak komentar dan tegak lurus mengikuti aturan kampanye.
“Kalau yang lain itu kena angin bus aja kayak ketabrak bus mereka. Kena angin truk aja kayak ketabrak truk mereka guling-gulingnya,” kata dia.
“Kalau kami enggak, apapun masalahnya kami hadapi, tahunya ini kan Mas Gibran enggak kampanye, tidak ada pelanggaran Pemilu kan. Kalau pelanggaran Pergub urusan sama Gubernur kan,” tambahnya.
Putusan Dinilai Janggal
Walaupun, Hasan melihat putusan rekomendasi dari Bawaslu Jakarta Pusat dinilai janggal. Sebab, persoalan yang dimaksud bukan ranahnya melainkan Pemprov DKI, terlebih dari Bawaslu RI sudah menyatakan tidak ada pelanggaran yang dilakukan Gibran.
“Buat kami biarkan saja. Sesama institusi negara ngasih rekomendasi, ngasih putusan itu biarin saja. Kami tidak ngasih judgement apa-apa soal itu, tidak ngasih komentar apa-apa soal itu kita hanya menilai bahwa kita berada di jalur yang benar,” kata dia.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat memutuskan cawapres nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka sebagai pelanggaran hukum lainnya.
Hal tersebut diumumkan melalui papan informasi yang tertempel di Sekretariat Bawaslu Jakarta Pusat.
"Merekomendasikan temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu (Greenfields) oleh Gibran Rakabuming Raka (Cawapres nomor urut 02) kepada warga yang berada di wilayah car free day Jakarta Pusat tanggal 03 Desember 2023 yang telah diregister pada tanggal 11 Desember 2023 sebagai Pelanggaran Hukum Lainnya," tulis pengumuman tersebut, dilihat pada Kamis (4/1).
Advertisement
Penjelasan Bawaslu
Bawaslu Jakarta Pusat menjelaskan, Gibran, bersama tiga caleg PAN lainnya, yaitu Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Sigit Purnomo Syamsuddin Said (Pasha Ungu), dan Surya Utama (Uya Kuya) terbukti melanggar Pasal 7 ayat (2) Pergub DKI Jakarta No 12 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.
"Diduga terdapat unsur kegiatan untuk kepentingan partai poltik dengan melibatkan calon anggota legistatif dan Calon Wakil Presiden usungan partai politik," tulis pengumuman tersebut.
Selanjutnya, Bawaslu Jakarta Pusat akan meneruskan temuan ini kepada Bawaslu Provinsi DKI Jakarta.
Diteruskan kepada Bawaslu Provinsi DKI Jakarta untuk disampaikan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tambah pengumuman itu.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com