Liputan6.com, Bandung - Perusahaan teknologi global Google baru-baru ini telah setuju membayar denda sebesar US$5 Miliar (sekitar Rp77 Triliun) dalam menyelesaikan tuntutan terkait pelacakan pengguna ketika menggunakan mode Incognito di aplikasi pencarian mereka.
Diketahui tuntutan tersebut diajukan pada 2020 dengan periode penggunaan platform tersebut sejak 1 Juni 2016. Penggugatnya menuduh Google dengan analitik cookie dan aplikasi lainnya telah melacak pengguna meskipun menggunakan mode Incognito.
Advertisement
Alhasil karena hal tersebut memungkinkan Google mengetahui informasi pribadi dari pengguna. Mulai dari teman, hobi, makanan, kebiasaan belanja, dan aktivitas online lainnya yang dilakukan pengguna.
Melansir dari AP News pada Rabu (1/1/2024), Google telah melanggar regulasi penyadapan sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang telepon federal dan privasi California. Sehingga Google harus membayar ganti rugi sekitar US$ 5 Miliar sebagai bentuk ganti rugi.
Hakim Menolak Permintaan Google
Diketahui kasus tersebut digelar di Pengadilan Distrik Amerika Serikat, Distrik Utara California. Hakim yang menangani kasus tersebut yaitu Yvonne Gonzales Rogers sempat menolak permintaan Google untuk membantah gugatan tersebut.
Kemudian mempertanyakan apakah pihak Google membuat perjanjian hukum untuk tidak mengumpulkan data dalam mode private. Melalui laporan terbarunya menunjukkan bahwa pengacara dari kedua pihak telah menyetujui lembar persyaratan melalui mediasi.
Advertisement
Detail Persyaratan Belum Terungkap
Namun belum diungkapkan detail persyaratan penyelesaian dan kemungkinan penyelesaian formal akan diserahkan ke pengadilan untuk mendapatkan persetujuan pada 24 Februari 2024.
Sementara itu, Rogers menunda sidang gugatan yang dijadwalkan pada 5 Februari 2024 setelah adanya penyelesaian tersebut.