Masuk Imunisasi Pilihan, Suntik Vaksin COVID-19 Bakal 6 Bulan Sekali? Kemenkes Spill Ini

Pemberian vaksin COVID yang masuk sebagai imunisasi pilihan, akankah 6 bulan sekali disuntik?

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 05 Jan 2024, 16:00 WIB
Pemberian vaksin COVID yang masuk sebagai imunisasi pilihan, akankah 6 bulan sekali disuntik? (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Pemberian vaksin COVID-19 sekarang masuk menjadi imunisasi pilihan. Sasaran ini ditujukan bagi masyarakat di luar kelompok rentan sehingga mereka dapat mengakses layanan vaksinasi COVID-19 secara mandiri alias berbayar di fasilitas kesehatan.

Adanya kebijakan vaksin COVID-19 berbayar, akankah vaksinasi dilakukan 6 bulan sekali? Hal ini melihat penurunan antibodi terhadap virus SARS-CoV-2 selang 6 bulan setelah vaksinasi.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Siti Nadia Tarmizi menyampaikan, kemungkinan vaksinasi COVID-19 dilakukan 6 bulan sekali tergantung dari kondisi individu yang bersangkutan.

Keputusan Suntik Vaksin COVID-19 Ditentukan Dokter

Dalam hal ini, perlu adanya konsultasi dari dokter, apakah memang membutuhkan divaksin COVID-19 lagi atau tidak.

"Nanti, apakah 6 bulan atau 12 bulan (sekali) ditentukan oleh dokter yang akan memberikan. Tapi ini untuk kelompok di luar kelompok sasaran program imunisasi COVID-19 ya," ujar Nadia saat dihubungi Health Liputan6.com pada Kamis, 4 Januari 2024.

Dimulainya imunisasi COVID mandiri sebagaimana kebijakan Kemenkes yang tertuang pada Surat Edaran (SE) Dirjen Farmalkes Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI HK.02.02/E/2571/2023 tentang Penyediaan Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksin COVID-19 Pilihan.


Syarat Vaksin COVID-19 untuk Imunisasi Pilihan

Lalu, apakah sekarang masyarakat yang ingin vaksin COVID-19 berbayar sudah dapat diakses di fasilitas kesehatan?

Siti Nadia Tarmizi menerangkan, pelaksanaan vaksinasi COVID mandiri sebagai imunisasi pilihan harus utamakan syarat vaksin yang telah memeroleh Nomor Izin Edar (NIE) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.

Artinya, fasilitas kesehatan dapat memberikan layanan vaksin COVID-19 berbayar dengan vaksin yang sudah ada izin edar dari BPOM. Kemudian vaksin tersebut terdaftar pada e-katalog pengadaan barang dan jasa.

"Pastinya sudah harus ada NIE dari BPOM dan kita mendorong untuk didaftarkan ke dalam e-katalog. Mekanismenya ya kalau (vaksinasi) mandiri, tidak diatur oleh Pemerintah," terang Nadia.


Pemerintah Tak Atur Harga Vaksin COVID-19 Berbayar

Pemerintah pun tidak mengatur soal harga vaksin COVID-19 berbayar. Tarif layanan vaksinasi COVID mandiri secara keseluruhan akan tergantung masing-masing fasilitas kesehatan.

"Kalau harga (vaksin COVID-19), di fasilitas kesehatan yang memberikan layanan," kata Siti Nadia Tarmizi pada Rabu, 3 Januari 2024.

Pemerintah Tak Terlibat Penetapan Harga Vaksin COVID-19

Ditegaskan kembali oleh Nadia, Pemerintah tidak terlibat dalam penentuan harga vaksin COVID-19 berbayar. Peran Pemerintah lebih menyangkut penetapan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atau tarif Badan Layanan Umum (BLU).

Kedua hal di atas terkait penyediaan barang dan jasa.

"Kalau institusi Pemerintah ada penetapan tarif BLU atau PNBP nantinya. Kita tidak mengatur harga," tegas Nadia.

"Sama seperti vaksin influenza, vaksin HPV pada wanita dewasa juga tidak ditentukan (harga vaksin). Kalau mandiri, kita tidak pernah tentukan harganya."


Vaksin IndoVac dan InaVac dapat Izin Edar BPOM RI

Pelaksanaan imunisasi COVID-19 program dan pilihan di Indonesia menggunakan dua jenis vaksin produksi dalam negeri, yaitu IndoVac produksi PT Bio Farma dan InaVac yang dikembangkan Universitas Airlangga (Unair) Surabaya bersama PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia.

IndoVac dan InaVac kini sudah mendapatkan Nomor Izin Edar (NIE) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI. Selanjutnya, vaksin segera terdaftar dalam e-katalog.

Izin edar vaksin IndoVac terbit melalui surat yang dirilis BPOM tertanggal 9 Desember 2023.

“Vaksin IndoVac mendapatkan Izin Penggunaan Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari BPOM pada Januari 2021. Dengan dikeluarkannya NIE dari BPOM, maka EUA vaksin IndoVac sudah tidak berlaku,” ujar Direktur Utama PT Bio Farma, Shadiq Akasya dalam pernyataan resmi pada Selasa, 2 Januari 2024.

Sementara itu, penerbitan izin edar InaVac melalui surat yang dirilis BPOM pada 16 Desember 2023.

InaVac merupakan vaksin COVID-19 berbasis inactivated virus yang digunakan untuk imunisasi aktif COVID-19 produksi PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia, telah memeroleh izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melalui surat yang telah dirilis BPOM pada 16 Desember 2023, tulis keterangan PT Biotis pada laman Instagram resminya pada Rabu, 3 Januari 2024.
Infografis Siap-Siap Layanan Vaksin COVID-19 Mandiri. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya