Cuma Gara-Gara Bersenggolan di Kafe, Anak Petinggi Polri Aniaya Anak Anggota DPRD Kepri

Satria Mahatir, anak petinggi Polri Yuskam Nur yang juga seleb TikTok harus berurusan dengan hukum usai diduga melakukan penganiayaan.

oleh Tim Regional diperbarui 05 Jan 2024, 15:40 WIB
ilustrasi muda mudi dianiaya

 

Liputan6.com, Batam - Satria Mahatir, anak petinggi Polri Yuskam Nur yang juga seleb TikTok harus berurusan dengan hukum. Bukan tanpa sebab, Satria diduga melakukan penganiayaan terhadap anak anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau berinisial RAT (16) di Batam.

Yuskam Nur sendiri telah meninggal dunia pada Oktober 2023 dan pernah menjabat sebagai direktur Badan Intelijen Negara (BIN).

Kepala Satreskrim Polresta Barelang Kompol Dwi Ramadhanto di Batam, Jumat (5/1/2024) mengatakan, Satria beserta tiga rekannya, yakni berinisial DJ, RSP, dan AD, telah ditahan bersama barang bukti.

"Satria bersama rekan-rekannya melakukan penganiayaan terhadap korban yang masih di bawah umur," kata Dwi.

Dwi menjelaskan peristiwa tersebut terjadi di salah satu kafe di kawasan Tiban I, Sekupang, Batam, pada Senin (1/1), sekitar pukul 01.00 WIB.

Lebih lanjut, Dwi mengatakan sebelum peristiwa itu terjadi, Satria berada di lokasi sebagai tamu undangan dalam perayaan pergantian tahun di kafe tersebut.

Dwi mengatakan para pelaku penganiayaan tersebut merupakan selebritas media sosial TikTok asal Jakarta yang datang ke Batam untuk menghadiri acara tahun baru.

 


Hanya Gara-Gara Bersenggolan

Berdasarkan hasil pemeriksaan, insiden penganiayaan bermula saat korban dan pelaku bersenggolan di area dalam kafe, sehingga mereka berseteru dan terjadi perkelahian di luar area kafe.

"Awalnya, (mereka) bersenggolan, kemudian langsung korban dianiaya mulai dari dalam hingga keluar kafe," kata Dwi.

Akibat kejadian tersebut, korban RAT mengalami luka di bagian bibir, mengalami bengkak di bagian belakang kepala, memar dan luka gores pada lengan sebelah kanan, bengkak pada pergelangan tangan sebelah kiri, dan luka pada rahang sebelah kiri.

Atas perbuatannya, pelaku diancam melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 3 tahun 6 bulan, serta Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya