Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo atau Jokowi menandatangani Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. Revisi UU ini dikarenakan pada aturan sebelumnya masih adanya multitafsir dan kontroversi di masyarakat.
Jokowi Teken Revisi UU ITE, Penyebar Hoaks Bisa Dipenjara
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menandatangani Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. Revisi UU ini dikarenakan pada aturan sebelumnya masih adanya multitafsir dan kontroversi di masyarakat.
diperbarui 05 Jan 2024, 16:21 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
6 Resep Kwetiau Goreng Lezat, Cara Mudah Membuat Hidangan Favorit Semua Orang
VIDEO: Asap Hitam Kembali Terlihat Usai Israel Serang Palestina
Jurus Bank Muamalat Genjot Dana Murah
BRImo Sukses Raih Penghargaan, Semakin Kokoh Jadi Mobile Banking Paling Inovatif
Teman Nonton Drakor, 4 Pilihan Cemilan Sehat yang Wajib Dicoba
Ibu Menyusui Ngga Butuh Sashimi, Lele dan Teri Sama Hebatnya dengan Salmon untuk Nutrisi Anak
5 Gejala Kanker Payudara yang Jarang Diketahui dan Perlu Diwaspadai Semua Orang
4 Inspirasi Kebaya Ibu dan Anak ala Selebriti, Cocok untuk Acara Pesta
Sidang Disertasi Doktor, Hasto Ungkap Cara PDIP Bertahan dari Dinamika Politik
BMW Sediakan 45 Unit Mobil Listrik untuk Tamu Negara di Pelantikan Prabowo-Gibran
Dinilai Sukses Bawa BRI Lewati Tantangan, Sunarso Dinobatkan Jadi CEO of The Year
Cari Pendanaan Rp 541 Triliun, Boeing Mau Jual Saham dan Utang Bank