Alat Peraga Kampanye (APK) terpasang pada kaca salah satu angkutan perkotaan (angkot) di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Jumat (5/1/2024). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Menjelang Pemilihan Umum pada Februari 2024 mendatang semakin banyak APK dengan wajah para politikus terpasang di angkutan umum perkotaan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melarang pemasangan APK di angkutan umum karena menganggu estetika kenyamanan pengendara dan pejalan kaki yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan, masyarakat dilarang memasang alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 di transportasi umum Ibu Kota. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Sebab, area transportasi umum mulai dari bus, kereta dan lain sebagainya seharusnya menjadi area netral. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Pelarangan itu guna menjaga kondusifitas penumpang. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Alat Peraga Kampanye (APK) terpasang pada kaca salah satu angkutan perkotaan (angkot) di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Jumat (5/1/2024). (Liputan6.com/Angga Yuniar)