Meski Dilarang, Angkutan Umum Tetap Jadi Sasaran Pemasangan Alat Peraga Kampanye

Menjelang Pemilihan Umum pada Februari 2024 mendatang semakin banyak APK dengan wajah para politikus terpasang di angkutan umum perkotaan. Meski, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melarang pemasangan APK di angkutan umum karena menganggu estetika kenyamanan pengendara dan pejalan kaki yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga telah menegaskan, masyarakat dilarang memasang alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 di transportasi umum Ibu Kota.

oleh Helmi Fithriansyah diperbarui 05 Jan 2024, 18:35 WIB
Angkutan Umum Jadi Sasaran Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK)
Menjelang Pemilihan Umum pada Februari 2024 mendatang semakin banyak APK dengan wajah para politikus terpasang di angkutan umum perkotaan. Meski, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melarang pemasangan APK di angkutan umum karena menganggu estetika kenyamanan pengendara dan pejalan kaki yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga telah menegaskan, masyarakat dilarang memasang alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 di transportasi umum Ibu Kota.
Alat Peraga Kampanye (APK) terpasang pada kaca salah satu angkutan perkotaan (angkot) di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Jumat (5/1/2024). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Menjelang Pemilihan Umum pada Februari 2024 mendatang semakin banyak APK dengan wajah para politikus terpasang di angkutan umum perkotaan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melarang pemasangan APK di angkutan umum karena menganggu estetika kenyamanan pengendara dan pejalan kaki yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan, masyarakat dilarang memasang alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 di transportasi umum Ibu Kota. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Sebab, area transportasi umum mulai dari bus, kereta dan lain sebagainya seharusnya menjadi area netral. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Pelarangan itu guna menjaga kondusifitas penumpang. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Alat Peraga Kampanye (APK) terpasang pada kaca salah satu angkutan perkotaan (angkot) di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Jumat (5/1/2024). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya