Liputan6.com, Gorontalo - Beberapa hari terakhir ini banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bone Bolango (Bonebol) pertanyakan kenaikan gaji mereka. Pertanyaan itu menyusul adanya pernyataan Presiden Jokowi bilang gaji ASN akan naik di tahun 2024.
Mereka mengaku, gaji pokok Januari yang mereka terima masih sama dengan tahun 2023. Tidak ada kenaikan sedikitpun. Padahal sudah ada penyampaian Presiden beberapa waktu lalu.
Baca Juga
Advertisement
Meski begitu, mereka takut bertanya langsung kepada pimpinan daerah, dalam hal ini bupati. Jangan sampai, pertanyaan mereka akan menimbulkan ketersinggungan.
"Kami terima gaji pokok saja dan itu tidak ada kenaikan seperti yang disampaikan Presiden," kata salah satu ASN yang namanya tidak mau disebutkan.
Menurutnya, jika dirinya mendapatkan informasi bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah memutuskan gaji ASN, termasuk PNS, TNI dan Polri naik 8 persen pada tahun 2024. Kenaikan ini juga sudah disahkan dalam UU APBN 2024.
"Kami juga takut bertanya. Jangan sampai ada pejabat yang mau tersinggung," ujarnya.
Menanggapi informasi tersebut, Plt. Bupati Bone Bolango, Merlan Uloli bilang, kebijakan kenaikan gaji ASN sebesar 8 persen per Januari 2024, pihaknya masih menunggu regulasi dari Pemerintah Pusat.
“Kenaikan gaji ASN tahun ini, sudah pasti sesuai dengan penetapan dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2024, tapi pelaksanaannya masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP),”kata Merlan S. Uloli.
Orang nomor satu di Kabupaten Bone Bolango ini, menyebutkan untuk pembayaran gaji ASN bulan Januari 2024 ini masih menggunakan dasar gaji Desember 2023.
”ASN nanti akan menerima rapel kenaikan gaji 8 persen, setelah PP keluar,” ia menandaskan.
Simak juga video pilihan berikut:
Rincian Gaji PNS 2024
Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia akan menikmati kenaikan gaji pada awal tahun 2024. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa kenaikan gaji akan diterapkan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), aparat TNI/Polri, dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Aturan gaji untuk PNS dan PPPK di tahun 2024 telah diumumkan, dengan perincian gaji berdasarkan golongan. Misalnya, PNS Golongan Ia akan mendapatkan gaji antara Rp 1.685.664 hingga Rp 2.522.664, sementara PPPK Teknis, Nakes, dan Guru pada Golongan I akan menerima gaji berkisar antara Rp 1.938.276 hingga Rp 2.901.096.
Yustinus Prastowo menjelaskan bahwa pemerintah sedang merampungkan serangkaian aturan terkait gaji, yang mencakup PNS, TNI, Polri, serta pensiun PNS, TNI, dan Polri.
Kenaikan gaji ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ASN dan PPPK, sejalan dengan komitmen pemerintah dalam mendukung pekerjaan dan kesejahteraan masyarakat. Yustinus Prastowo menekankan, "Saat ini pemerintah sedang merampungkan serangkaian aturan yang cukup banyak, terdiri dari PP untuk gaji PNS, gaji TNI, gaji Polri, pensiun PNS, pensiun TNI, pensiun Polri, tunjangan Veteran."
Gaji PNS dibagi menjadi empat golongan utama: Golongan I, II, III, dan IV, masing-masing terdiri dari beberapa sub-golongan dengan rentang gaji yang berbeda.
PNS Golongan I:
Golongan Ia: Gaji berkisar antara Rp 1.685.664 - Rp 2.522.664.
Golongan Ib: Rentang gaji dari Rp 1.840.860 - Rp 2.670.732.
Golongan Ic: Gaji berkisar antara Rp 1.918.728 - Rp 2.783.700.
Golongan Id: Rentang gaji Rp 1.999.944 - Rp 2.901.420.
PNS Golongan II:
Golongan IIa: Gaji berkisar antara Rp 2.183.976 - Rp 3.643.488.
Golongan IIb: Rentang gaji dari Rp 2.385.072 - Rp 3.797.604.
Golongan IIc: Gaji berkisar antara Rp 2.485.944 - Rp 3.958.200.
Golongan IId: Rentang gaji Rp 2.591.136 - Rp 4.125.600.
PNS Golongan III:
Golongan IIIa: Gaji berkisar antara Rp 2.785.752 - Rp 4.575.312.
Golongan IIIb: Rentang gaji dari Rp 2.903.580 - Rp 4.768.848.
Golongan IIIc: Gaji berkisar antara Rp 3.026.484 - Rp 4.970.592.
Golongan IIId: Rentang gaji Rp 3.154.464 - Rp 5.180.760.
PNS Golongan IV:
Golongan IVa: Gaji berkisar antara Rp 3.287.844 - Rp 5.400.000.
Golongan IVb: Rentang gaji dari Rp 3.426.948 - Rp 5.628.420.
Golongan IVc: Gaji berkisar antara Rp 3.571.884 - Rp 5.866.452.
Golongan IVd: Rentang gaji Rp 3.722.976 - Rp 6.114.636.
Golongan IVe: Gaji berkisar antara Rp 3.880.548 - Rp 6.373.296.
PPPK Teknis, Nakes, dan Guru:
Peningkatan gaji juga terjadi pada PPPK yang menunjukkan perhatian terhadap profesionalisme dan kontribusi yang diberikan. Gaji bervariasi dari rentang yang lebih rendah hingga lebih tinggi, seperti Golongan I dengan rentang gaji Rp 1.938.276 - Rp 2.901.096, sedangkan Golongan XVII mencapai Rp 4.462.776 - Rp 7.329.420.
Advertisement