Liputan6.com, Jakarta Orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) memiliki hak yang sama untuk memberikan suara dalam pemilihan umum atau Pemilu 2024.
Mengingat hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyiapkan petugas khusus untuk mendampingi penyandang disabilitas mental yang akan menggunakan hak pilihnya di bilik suara.
Advertisement
"Terkait dengan disabilitas ODGJ, kita di kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) memang ada dua orang yang siap menjadi pendamping," kata Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Jakarta Pusat Fitriani di Jakarta, Jumat 5 Januari 2024, melansir Antara.
Pendamping ini hanya bisa bertugas jika pemilih membutuhkan pendampingan saat mengisi surat suara. Sebelum mendapat pendampingan, pihak pemilih harus terlebih dahulu mengisi formulir pendamping.
"Harus mengisi formulir pendamping dan pendamping untuk pemilih disabilitas bisa juga berasal dari keluarga atau orang yang ditunjuk oleh pemilih," tambah Fitri.
Lalu, pemilih disabilitas mental juga boleh memilih selama terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) dan memiliki KTP elektronik. Jika tidak memiliki, maka bisa menggunakan surat rekomendasi dari dokter saat memilih.
Upaya Melayani Penyandang Disabilitas Mental Secara Maksimal
Sebelumnya, anggota Komisi A DPRD DKI Dwi Rio Sambodo meminta ODGJ didampingi saat hari pencoblosan Pemilu 2024 sebagai upaya pelayanan masyarakat.
"Perlu ada pembinaan, panduan, pedoman, dan pendampingan karena mereka tak sama seperti yang normal (non disabilitas)," kata Rio usia rapat Badan Musyawarah DPRD DKI di Jakarta, Selasa 2 Januari 2024 mengutip Pemilu Liputan6.com.
Rio menuturkan para ODGJ memiliki hak suara dalam memilih sehingga perlu ada fasilitas yang mendukung kebutuhan mereka di tempat pemungutan suara (TPS).
Mungkin nanti ada hambatan tapi Rio berharap pemerintah tetap memberikan upaya agar para penyandang disabilitas mental bisa tetap dilayani secara maksimal.
Advertisement
32 Ribu ODGJ di Jawa Barat Ikut Beri Suara
Bergeser ke Provinsi Jawa Barat (Jabar), sekitar 32 ribu lebih orang dengan gangguan jiwa di sana akan ikut memberikan suara pada Pemilu 2024.
Hal ini disampaikan Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi Jawa Barat, Hedi Ardia.
Hedi mengatakan, 32.712 penyandang disabilitas mental ini akan bergabung dengan penyandang disabilitas kategori lainnya, yang totalnya akan mencapai 146.751 orang di Jabar.
"Bukan ODGJ, kami menyebutnya penyandang disabilitas mental. Mereka bukan yang tidak terdata atau berkeliaran di jalan-jalan, mereka ada di rumah dan secara medis berdasarkan keterangan dokter, bisa menentukan pilihan," ujar Hedi mengutip Antara, Senin (8/1/2023).
Hedi menambahkan, dilibatkannya penyandang disabilitas mental sebagai calon pemilih bukanlah yang pertama kali. Pada Pemilu 2019 lalu, kata Hedi, mereka juga turut ambil bagian karena memiliki hak pilih.
Pemilih dengan Disabilitas Mental Bukan Hal Baru
Hedi menambahkan, penyandang disabilitas mental yang memiliki hak pilih itu sama dengan pemilih pada umumnya, yakni warga negara Indonesia (WNI) dan telah berusia di atas 17 tahun.
"Selama dia adalah WNI, punya KTP elektronik, pernah menikah atau usia minimal 17 tahun, bukan anggota TNI atau Polri. Yang disabilitas mental ikut memilih, bukan hal baru," ucapnya.
Jumlah pemilih disabilitas mental terbanyak di Jabar tercatat berada di Kabupaten Bandung dengan jumlah 2.467 orang, Kabupaten Garut 2.084 orang dan Kota Bandung sebanyak 2.040 orang.
Selain penyandang disabilitas mental, ada juga kalangan penyandang disabilitas intelektual yang memiliki hak pilih di Jabar, yakni sebanyak 7.922 orang.
Terbanyak, adalah penyandang disabilitas fisik sebanyak 66.817 orang, disabilitas sensorik wicara 15.919, disabilitas sensorik rungu sebanyak 7.105 orang, dan disabilitas sensorik netra 16.276 orang.
Advertisement