Liputan6.com, Jakarta Kuasa hukum Medina Zein, Machi Achmad mengungkap suasana pertemuan kliennya dengan Marissya Icha dan Fitri Salhuteru, di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur pada Jumat, 5 Januari 2024. Menurut Machi, momen tersebut sangatlah mengharukan.
Machi Ahmad mengatakan, masih ada satu proses sidang yang harus dihadapi Medina Zein, terkait laporan Marriysa Icha. Setelah dinyatakan P21, dalam waktu dekat Medina dijadwalkan menjalani sidang.
Advertisement
"Di dalam cukup terharu juga ya pertemuan Mbak Marrisya Icha, Fitri dengan klien saya. Intinya pasal 220 terkait laporan palsu kan sudah naik P21," ujar Machi Achmad.
"Tadi sih sudah bicara dari hati ke hati, saya juga dengarnya sangat terharu tapi ini juga sudah P21, mau tidak mau kita harus hadapi," Machi Ahmad menambahkan.
Kuasa Hukum Juga Jadi Saksi
Machi mengatakan, sidang rencananya akan digelar sekitar bulan Februari atau Maret. Bahkan, Machi mengaku juga akan hadir sebagai saksi dalam persidangan nanti.
"Sebagai kuasa hukum kita menjadi saksi juga di persidangan, di mana saya diminta juga kepolisian sebagai saksi," aku Machi.
Advertisement
Berharap Restorative Justice
Machi berharap, perkara ini bisa diakomodir secara restorative justice. Meskipun berkas perkara sudah dinyatakan P21, menurutnya ada peraturan yang bisa mengakomodasi upaya tersebut.
"Tapi ada peraturan dari kejaksaan nomor 15 tahun 2020 dan juga Perja 1 tahun 2021 yang bisa mengakomodir restorative justice. Semoga itu bisa menjadi sebelum sidang sudah ada perdaimaian melalui mediasi," urai Machi.
Kondisi Medina Zein
Machi menyebut kilennya sejauh ini dalam kondisi sehat. Adapun untuk masa hukuman yang harus dijalani, sementara ini masih menunggu proses sidang perkara kedua.
"Medina sehat, segar lah. Dari penahanan ya tinggal menunggu persidangan aja. Kan ini kasus ada ada dua laporan, sekarang tertumpuk-tumpuk gitu," pungkas Machi Ahmad.
Advertisement