KPU DKI Imbau Warga Urus Pindah Memilih untuk Pemilu 2024 Sebelum 15 Januari 2024

Pengurusan dokumen pindah memilih Pemilu 2024 tidak bisa dilakukan secara online atau daring. Pasalnya, ada dokumen yang harus diverifikasi sebagai syarat pindah memilih.

oleh Winda Nelfira diperbarui 08 Jan 2024, 13:08 WIB
Warga memasukkan surat suara ke dalam kotak saat pemungutan ulang Pemilu 2019 di TPS 49 Rengas, Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Rabu (24/4). Pencoblosan ulang dilakukan lantaran ditemukannya pelanggaran oleh Bawaslu saat pemilu serentak pada 17 April 2019 lalu. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengimbau masyarakat yang belum pindah memilih untuk segera mengurus berkas pindah memilih sebelum batas waktu yang telah ditetapkan yakni 15 Januari 2024.

Anggota KPU DKI Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Astri Megatari, mengatakan, masyarakat bisa mengurus form pindah memilih hingga H-30 atau tanggal 15 Januari 2024 bagi sembilan kategori pindah memilih.

"Batas waktu untuk mengurus form pindah memilih tinggal sebentar lagi. Kami imbau bagi warga yang akan pindah memilih ke DKI Jakarta dapat langsung datang ke kantor PPS di kelurahan, kantor PPK di kecamatan, atau kantor KPU Kabupaten/Kota terdekat," kata Astri dalam keterangan tertulis, diterima Senin (8/1/2024).

Astri menyampaikan, pengurusan dokumen pindah memilih Pemilu 2024 tidak bisa dilakukan secara online atau daring. Pasalnya, ada dokumen yang harus diverifikasi sebagai syarat pindah memilih.

"Oleh karena itu, pemilih yang akan mengurus pindah memilih Pemilu 2024, harus datang langsung ke PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota, dengan membawa KTP-el dan dokumen pendukung alasan pindah memilih," ucap Astri.

Berikut syarat dan dokumen pendukung pindah memilih:

1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, harus disertai surat tugas ditandatangani oleh Pimpinan Instansi hari pemungutan suara atau perusahaan dan cap basah

2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan, baik pasien maupun keluarga yang mendampingi harus disertai surat keterangan rawat inap dari rumah sakit/layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping

3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, harus dilengkapi surat keterangan dari panti sosial atau panti perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, ditandatangani oleh Pimpinan Instansi atau perusahaan dan cap basah

4. Menjalani rehabilitasi narkoba, harus dilengkapi surat keterangan dari Pimpinan Lembaga rehabilitasi narkoba yang ditandatangani oleh Pimpinan dan cap basah

5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, harus dilengkapi dengan surat pernyataan dari Kalapas atau Karutan

 


Ketentuan Lain

6. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi harus disertai surat keterangan belajar dari kampus/lembaga pendidikan lain ditandatangani dan cap basah.7. Pindah domisili harus dilengkapi dengan fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru

7. Tertimpa bencana alam harus dilengkapi dengan surat dari BNPB, Kepala Desa/Lurah atau pemberitaan dari media massa

8. Bekerja diluar domisilinya harus dilengkapi dengan surat tugas atau keterangan yang ditandatangani oleh Pimpinan Instansi atau perusahaan dan cap basah dan fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru

Infografis Journal  Alur Pelaksanaan Pemilu 2024.(Liputan6.com/Tri Yasni).

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya