Aktivis dan pegiat Hak Asasi Manusia (HAM), Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti bersama tim pengacara usai sidang vonis bebas di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Senin (8/1/2024). (merdeka.com/Arie Basuki)
Keduanya dinyatakan tidak bersalah atau tidak mencemarkan nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. (merdeka.com/Arie Basuki)
Keduanya divonis divonis bebas dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. (merdeka.com/Arie Basuki)
Majelis hakim juga membebaskan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dari segala dakwaan. (merdeka.com/Arie Basuki)
Hak dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabat Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sebagai warga negara juga dipulihkan dalam amar putusan tersebut. (merdeka.com/Arie Basuki)
Putusan tersebut disambut teriakan dan riuh tepuk tangan para pegiat HAM. (merdeka.com/Arie Basuki)