Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 14 tahun kepada mantan pegawai Direktorat Jendral (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo.
Rafael Alun terbukti bersalah telah melakukan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Advertisement
Dalam pertimbangan yang memberatkan, Rafael dinilai tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas korupsi.
"Hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat melakukan tindak pidana korupsi," kata ketua Hakim, Suparman Nyompa dalam amar pertimbangannya, Senin (8/1/2024).
Sementara untuk hal yang meringankan Rafael yakni, tugas Rafael sebagai pegawai pajak telah mengabdi terhadap negara selama puluhan tahun.
Hal meringankan lainnya yakni terdakwa kasih masih memiliki tanggung jawab sebagai kepala negara hingga belum pernah ada riwayat hukuman
"Meringankan terdakwa telah bekerja bela negara sebagai pegawai negeri selama lebih dari 30 tahun. Terdakwa memiliki tanggung jawab keluarga, terdakwa belum pernah dihukum," ungkap Nyompa.
Selain dengan dijatuhi hukuman penjara 14 tahun dan denda Rp500 juta, ayah Mario Dandy Satrio itu juga dikenakan biaya pengganti atas perkaranya sebesar Rp10 miliar.
"Menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti Rp 10.079.095.519 (Rp 10 miliar)," ungkap Ketua Hakim.
Adapun harta benda Rafael Alun dinyatakan disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut.
"Apabila terpidana tidak memiliki harta benda mencukupi maka dipidana tiga tahun," ujar Suparman.
Dinyatakan Melanggar Seluruh Pasal yang Didakwakan
Menurut majelis hakim, Rafael Alun terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU, sebagaimana dakwaan kesatu, kedua, dan ketiga JPU KPK. Dengan demikian, Rafael dinyatakan melanggar seluruh pasal yang didakwakan.
Pertama, Rafael melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kedua, Pasal 3 Ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kedua.
Ketiga, melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan ketiga.
Advertisement
Sesuai dengan Tuntutan
Sidang pembacaan putusan Rafael Alun pada hari ini, Senin, sedianya dijadwalkan pada Kamis (4/1). Akan tetapi, majelis hakim melakukan penundaan karena ketika itu belum rampung memutus perkara dimaksud.
Sebelumnya, Senin (11/12/2023), Rafael Alun Trisambodo dituntut hukuman 14 tahun kurungan penjara serta pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp18.994.806.137,00, subsider 3 tahun.