Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo Divonis 14 Tahun Penjara serta Denda Rp500 Juta

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan, mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo terbukti bersalah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Rafael Alun Trisambodo divonis hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. Mantan pejabat di Ditjen Pajak itu diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 10 miliar lebih. T

oleh Helmi Fithriansyah diperbarui 08 Jan 2024, 16:35 WIB
Rafael Alun Trisambodo Divonis 14 Tahun Penjara serta Denda Rp500 Juta
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan, mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo terbukti bersalah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Rafael Alun Trisambodo divonis hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. Mantan pejabat di Ditjen Pajak itu diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 10 miliar lebih. T
Terdakwa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Rafael Alun Trisambodo usai mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (8/1/2024). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan, Rafael terbukti bersalah sebagaimana dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo dinyatakan terbukti menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Rafael Alun Trisambodo divonis hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Mantan pejabat di Ditjen Pajak itu diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 10 miliar lebih. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Hukuman penjara tersebut sama dengan tuntutan jaksa. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Sebelumnya, JPU KPK menuntut Rafael Alun dengan hukuman 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 18,9 miliar. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Rafael Alun Trisambodo merupakan mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Selatan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Rafael Alun Trisambodo divonis hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya