Terdakwa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Rafael Alun Trisambodo usai mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (8/1/2024). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan, Rafael terbukti bersalah sebagaimana dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo dinyatakan terbukti menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Rafael Alun Trisambodo divonis hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Mantan pejabat di Ditjen Pajak itu diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 10 miliar lebih. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Hukuman penjara tersebut sama dengan tuntutan jaksa. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Sebelumnya, JPU KPK menuntut Rafael Alun dengan hukuman 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 18,9 miliar. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Rafael Alun Trisambodo merupakan mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Selatan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Rafael Alun Trisambodo divonis hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)