Di 2023, Pegiat Antikorupsi Catat Ada Puluhan Kasus Korupsi Mandek di Sulsel

Lembaga Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) merilis ada puluhan kasus korupsi mandek di Sulsel selama tahun 2023.

oleh Eka Hakim diperbarui 08 Jan 2024, 21:46 WIB
Lembaga Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) merilis ada puluhan kasus korupsi mandek di Sulsel selama tahun 2023.

Liputan6.com, Makassar Lembaga Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) menggelar rilis catatan akhir tahun 2023 menyangkut wajah penanganan kasus-kasus korupsi oleh lembaga penegak hukum di Sulsel, Senin (8/1/2024).

Ketua Badan Pekerja Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) Kadir Wokanubun menyebutkan, dalam penanganan kasus korupsi di Kepolisian di Sulsel sepanjang tahun 2023, pihaknya mencatat total ada 78 kasus korupsi mandek.

Khusus ditangani Polda Sulsel, sebut Kadir, terdapat 30 kasus korupsi mandek, yakni 21 kasus mandek di tahap penyelidikan dan 9 kasus mandek di tahap penyidikan.

Sementara kasus korupsi mandek ditangani jajaran Polres se-Sulsel selama tahun 2023, lanjut dia, terdapat 48 kasus. Di mana dalam tahap penyelidikan 34 kasus dan tahap penyidikan 14 kasus.

Kadir menyebutkan, kasus-kasus korupsi mandek yang ditangani oleh Polda Sulsel dan mandek di tahap penyelidikan di antaranya, kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung Pascasarjana UIN Alauddin Makassar, dugaan korupsi proyek perekrutan tenaga pendamping masyarakat (TPM) dalam program percepatan peningkatan tata guna air irigasi (P3-TGAI) di Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang Sulsel TA 2020, dugaan korupsi Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) di beberapa kabupaten di Sulsel dan dugaan korupsi program peremajaan sawit rakyat di Kabupaten Luwu Timur (Lutim) TA 2018/2019.

Sementara, lanjut dia, kasus korupsi yang ditangani Polda Sulsel dan dinilai mandek di tahap penyidikan di antaranya, kasus dugaan korupsi pengadaan seragam olahraga di Kabupaten Toraja, dugaan korupsi pembangunan halte bus BRT Mamminasata, dugaan korupsi bansos Covid-19 Kota Makassar dan kasus dugaan gratifikasi/ pungli kendaraan dan plat hitam kuning pada Dinas Perhubungan (Dishub) Sulsel.

"Selain data di atas, masih terdapat puluhan kasus mangkrak yang kami telah data. Baik itu kasusnya mangkrak di tahap penyidikan maupun penyidikan dan penanganan tersebar ada di Polda Sulsel juga di beberapa Polres di Sulsel," sebut Kadir.

Ia mengatakan, press rilis akhir tahun 2023 yang dikeluarkan oleh Polda Sulsel tepatnya pada 31 Desember 2023 khususnya menyangkut penanganan kasus korupsi dinyatakan bahwa kasus korupsi diungkap ada 50 perkara dengan penyelesaian 46 perkara, akan menjadi penting untuk dikritisi dalam hal informasi publik atas penanganan perkara tersebut.

Publik, kata Kadir, tidak diberi penjelasan yang memadai terkait penanganan perkara korupsi tersebut. Apakah perkara yang dimaksud itu yang ditangani langsung oleh Polda Sulsel dalam hal ini Subdit Tipikor Polda Sulsel atau rangkuman perkara-perkara yang disebut jumlahnya itu ditangani juga oleh Polres se-Sulsel?.

"Ia pun mempertanyakan bagaimana penyelesaian perkara-perkara yang dimaksud itu seperti apa. Apakah perkara tindak pidana korupsi tersebut dilanjutkan ke tahap penuntutan di Pengadilan Tipikor atau penyelesaiannya dalam konteks menghentikan perkara?," tutur Kadir.

Ia mengatakan, press rilis penanganan perkara-perkara korupsi oleh Polda Sulsel di akhir tahun 2023 tidak menyebut secara terang perkara korupsi apa saja yang sudah berhasil diungkapnya dan seberapa banyak di tahap penyelidikan begitupun jumlah kasus yang telah naik di tahap penyidikan.

"Tentunya publik bertanya-tanya soal keterbukaan informasi penanganan perkara korupsi menjadi penting agar memastikan bahwa tidak ada perkara korupsi yang mandek, baik di tahap penyelidikan maupun tahap penyidikan serta berapa banyak kasus yang dihentikan?," ungkap Kadir.

Dia berharap penindakan kasus korupsi oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Polda Sulsel dan jajarannya harusnya dilakukan dengan prinsip transparan dan akuntabel.

"Harusnya mereka menyampaikan informasi terkait penanganan kasus secara terbuka dan mudah diakses oleh masyarakat," ujar Kadir.

 


Polda Sulsel Klaim Tuntaskan 46 Kasus Korupsi

Sebelumnya, Polda Sulsel menyampaikan rilis akhir tahun 2023 menyangkut capaian kinerja jajarannya salah satunya capaian kinerja Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel.

Di mana rilis yang disampikan langsung oleh Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian R.Djajadi didampingi Wakapolda Brigjen Pol CH.Patoppoi, Kabid Humas Kombes Pol Komang Suartana, dan Pejabat Utama Polda Sulsel yang dihadiri oleh Pj. Gubernur Sulsel, Pangdam dan Forkopimda unsur lainnya tersebut, Rian menyampaikan kasus korupsi yang diungkap di tahun 2022 sebanyak 64 perkara diselesaikan 59 perkara dan pada tahun 2023 kasus korupsi diungkap 50 perkara dengan penyelesaian 46 perkara.

Tak hanya itu, Rian turut menyampaikan jika Subdit Tipikor Polda Sulsel juga berhasil menyelamatkan uang negara baik tahun 2022 sebesar Rp130 miliar lebih dan pada tahun 2023 sebesar Rp43 miliar lebih dari penanganan sejumlah kasus korupsi.

 


Kasus Korupsi Mandek di Kejaksaan ada 64 Kasus

Hal yang sama juga terjadi di Kejati Sulsel dan jajarannya. Di mana dari data yang dihimpun oleh ACC Sulawesi, penanganan kasus korupsi yang mandek ditangani oleh Kejaksaan di Sulsel ada 64 kasus.

Khusus Kejati Sulsel, sebut Kadir, terdapat 16 kasus di tahap penyelidikan di antaranya kasus dugaan korupsi penjualan aset milik Kementerian PUPR Kota Makassar, dugaan korupsi pembebasan lahan pembangunan Rumah Sakit Internasional (RSI) Galesong yang berlangsung pada tahun 2019 dan dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Kabupaten Takalar dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) penggunaan kredit BNI 46 oleh PT. Rezky Cemerlang selaku pengelola Mal Daya Grand Square.

Demikian juga kasus yang mandek di tahap penyidikan. Di mana dari data yang dihimpun ACC Sulawesi selama tahun 2023, Kejati Sulsel menyisakan 1 kasus korupsi di tahap penyidikan yakni penyidikan kasus dugaan korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) daerah desa terisolir Balang Datu, Kabupaten Takalar.

"Kasus ini mandek di tahap penyidikan dan tidak terdengar lagi bagaimana progresnya," ungkap Kadir.

Sikap yang sama juga diperlihatkan oleh Kejari se-Sulsel. Di mana, sebut Kadir, dari data ACC Sulawesi, jajaran Kejari se-Sulsel juga terdapat sejumlah kasus korupsi mandek penanganannya, tepatnya selama tahun 2023 ada total 47 kasus mandek masing-masing 27 kasus mandek di tahap penyelidikan dan 20 kasus mandek di tahap penyidikan.

"Kita sebut saja yang ditangani oleh Kejari Bone misalnya, yakni penyidikan kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi Jalan Taccipi-Tokaseng, Kabupaten Bone. Begitu juga di Kejari Sinjai, ada penyidikan mandek dugaan korupsi pembangunan gedung balai nikah dan manasik haji Kantor Urusan Agama (KUA) Sinjai Tengah TA 2020," Kadir menerangkan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya