110 juta Bidang Tanah Terdaftar di Era Jokowi, Wamen ATR: Kita Diberkahi Presiden Gesit

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Raja Juli Antoni, melakukan kunjungan kerja ke Kota Pekanbaru dalam rangka penyerahan setifikat tanah untuk rakyat, Senin (8/1/2024).

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 10 Jan 2024, 12:43 WIB
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Raja Juli Antoni, melakukan kunjungan kerja ke Kota Pekanbaru dalam rangka penyerahan setifikat tanah untuk rakyat, Senin (8/1/2024). (Foto: Istimewa).

Liputan6.com, Jakarta Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Raja Juli Antoni, melakukan kunjungan kerja ke Kota Pekanbaru dalam rangka penyerahan setifikat tanah untuk rakyat, Senin (8/1/2024).

Dalam kesempatan tersebut, Raja Juli menyerahkan sertifikat untuk warga Kelurahan Pebatuan, Tebing Tinggi Okura, dan Sungai Ambang sebanyak 500 sertifikat tanah hasil Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digagas oleh Presiden Jokowi sejak tahun 2017 silam.

Berkat program PTSL, disampaikan olehnya, telah terjadi peningkatan pendaftaran tanah yang telah mencapai 110 juta bidang tanah pada akhir tahun 2023. Hal tersebut dikarenakan Presiden Jokowi yang gesit dalam menjalankan pekerjaan.

"Kita diberkahi oleh Presiden yang gesit dalam berkerja, tidak banyak bicara, tapi hasil kerjanya nyata dirasakan oleh rakyat. Jauh dari kata planga-plongo,” kata Raja Juli dalam keterangannya.

Ia menyampaikan, sisanya akan dikebut supaya seluruh bidang tanah di Indonesia bisa terdaftar pada akhir tahun 2024.

Raja Juli merasa optimis, sebab Kementerian ATR/BPN dibawah komando Menteri Hadi Tjahjanto sangat giat dalam bekerja.

"Seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN pun sekarang sedang memastikan seluruh bidang tanah akan terdaftar. Dibawah komando Pak Menteri Hadi, saya sangat optimis akan tercapai," sebut Raja Antoni.


Menggunakan Hal Produktif

Terkait dengan sertipikat yang diterima, Raja Juli berpesan untuk menggunakan pada hal yang produktif seperti membuka usaha atau menyekolahkan anak dan tidak menggunakan untuk hal konsumtif seperti membeli mobil.

“Kalau mau diagunkan, boleh, tapi harus untuk keperluan produktif, jangan diagunkan untuk hal yang bersifat kemewahan,” kata dia.

Raja Juli kemudian meminta supaya para penerima sertipikat tersebut dapat menjaga sertipikatnya dengan baik, sebab sertipikat adalah tanda bukti kepemilikan tanah. Sehingga, apabila sertifikatnya hilang, maka tanahnya pun hilang.

“Jadi mohon dijaga betul sertifikatnya, tolong di foto copy sehingga apabila hilang, bisa diganti baru oleh Kantor Pertanahan Siak,” tutupnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya