Liputan6.com, Jakarta Bitcoin berhasil menguat dan sempat mencapai USD 47.000 atau setara Rp 729 juta (asumsi kurs Rp 15.510 per dolar AS) pada Selasa, 9 Januari 2024. Kenaikan ini terjadi karena semakin dekatnya keputusan ETF Bitcoin oleh Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC).
Dilansir dari Yahoo Finance, Selasa (9/1/2024), kenaikan Bitcoin sepanjang awal 2024 mencapai 10%, kontras dengan penurunan pada periode yang sama pada saham dan emas. Pasar kripto mengharapkan lampu hijau untuk ETF Bitcoin spot AS pada batas waktu 10 Januari.
Advertisement
Perusahaan pendaftar ETF Bitcoin seperti BlackRock Inc, Fidelity Investments, dan Ark Investment Management memperbarui dokumen dengan SEC, dan regulator memiliki waktu hingga Rabu untuk mengambil tindakan terhadap setidaknya salah satu permohonan.
Spekulan bertaruh badan tersebut akan mengumumkan sejumlah keputusan sekaligus untuk menghindari memberikan keuntungan kepada pihak pertama.
Jika dana tersebut disetujui, pertanyaan berikutnya adalah berapa jumlah dana yang akan dihasilkan. Bitcoin naik 172% dalam 12 bulan terakhir yang menunjukkan para pedagang mengantisipasi adopsi token digital yang lebih besar oleh investor arus utama melalui ETF.
Pelamar mengubah formulir pada Senin di AS dalam upaya terakhir untuk menawarkan produk ETF Bitcoin spot lebih dari satu dekade setelah upaya pertama.
Ketua SEC Gary Gensler telah berulang kali berpendapat crypto penuh dengan penipuan dan pelanggaran. Badan tersebut menindak sektor ini setelah kehancuran dan keruntuhan pasar pada 2022 seperti kebangkrutan bursa FTX Sam Bankman-Fried.
Namun SEC tahun lalu kalah dalam pertarungan hukum utama melawan manajer aset kripto Grayscale Investments LLC yang memicu spekulasi bahwa regulator harus menyetujui ETF spot.
Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.