Liputan6.com, Jakarta Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar, melaporkan, stabilitas sektor jasa keuangan nasional hingga Desember 2023 tetap terjaga, yang didukung permodalan solid dan likuiditas memadai.
Advertisement
"Menilai bahwa stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga baik didukung oleh permodalan yang kuat, likuiditas yang memadai dan profil risiko yang terjaga, sehingga diharapkan mampu menghadapi potensi perlambatan pertumbuhan ekonomi global," kata Mahendra dalam Konperensi Pers RDKB Desember 2023, secara virtual, Selasa (9/1/2024).
Mahendra Siregar mengakui, pihaknya baru melaksanakan rapat dewan komisioner bulanan OJK periode Desember pada 3 Januari 2024. Tujuannya untuk melihat perkembangan keseluruhan bulan Desember terhadap beberapa indikator, yang nantinya bisa dilihat lebih lengkap dalam evaluasi dan analisis ke depan.
Lebih lanjut, secara global, indikator perekonomian secara global menunjukkan moderasi ataupun perlambatan pertumbuhan di beberapa negara khususnya di negara-negara Uni Eropa dan Tiongkok.
Perlambatan pertumbuhan ekonomi itu mendorong inflasi turun mendekati target inflasi, sehingga memberikan ruang bagi bank sentral untuk lebih akomodatif.
Hal itu terlihat dari The FED bank sentral Amerika yang mengisyaratkan akan memangkas tingkat suku bunga sebesar 75 basis poin di tahun 2024, dengan pasar menilai ekonomi Amerika Serikat masih cukup resilien dan diperkirakan tidak akan mengalami resesi.
Namun demikian pasar juga mencermati perkembangan geopolitik ke depan, seperti eskalasi ketegangan di Laut Merah imbas dari konflik Palestina-Israel, serta penyelenggaraan pemilihan umum yang mencakup 50 persen populasi dunia, termasuk di Amerika Serikat, Uni Eropa, India dan Indonesia.
Suku Bunga
Secara umum sentimen di pasar keuangan Global cenderung positif pada Desember 2023 didukung oleh penurunan suku bunga dan narasi softlanding di Amerika Serikat, sehingga mendorong kembalinya aliran dana masuk ke emerging market, dan penguatan pasar keuangan Global termasuk pasar keuangan di Indonesia. Volatilitas baik di pasar saham, surat utang maupun nilai tukar juga terpantau menurun.
Disisi domestik, leading indicator perekonomian nasional positif, diantaranya ditunjukkan oleh neraca perdagangan yang surplus dan PMI atau PMI manufaktur yang masih ekspansif, tingkat inflasi juga terjaga rendah di level 2,61 persen dibandingkan November 2,28 persen.
"Namun begitu masih perlu dicermati perkembangan permintaan domestik ke depan seiring masih berlanjutkan penurunan inflasi inti, penurunan optimisme konsumen, serta melandainya pertumbuhan penjualan ritel dan motor," pungkasnya.
OJK Perkuat Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan Lewat POJK 22/2023, Simak Aturannya!
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat upaya pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan melalui penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Penerbitan POJK Nomor 22 Tahun 2023 ini merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan menggantikan POJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan serta menyempurnakan beberapa POJK lainnya.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, mengatakan, OJK mengapresiasi berbagai masukan dalam penyusunan POJK ini kepada stakeholder terkait baik asosiasi industri jasa keuangan hingga Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).
“Penerbitan POJK Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan merupakan respons cepat OJK selaku regulator atas amanat UU P2SK untuk memperkuat pelindungan konsumen dan masyarakat,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, Selasa (9/1/2024).
Di sisi lain, penguatan pengaturan pelindungan konsumen dalam POJK inimempertimbangkan perluasan pelaku usaha jasa keuangan, digitalisasi produk dan atau layanan di sektor jasa keuangan, serta perkembangan industri jasa keuangan yang makin kompleks dan dinamis.
POJK Nomor 22 Tahun 2023 ini juga mempertegas kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dalam melakukan pengawasan Perilaku PUJK (Market Conduct) dalam mendesain, menyediakan informasi, menyampaikan informasi, memasarkan, membuat perjanjian, dan memberikan layanan atas produk dan/atau layanan serta melakukan penanganan Pengaduan dan penyelesaian Sengketa.
Advertisement
Substansi
Pengawasan Perilaku PUJK (Market Conduct) diharapkan dapat menjaga dan meningkatkan kepercayaan Konsumen kepada PUJK dalam setiap aktivitas dan kegiatan usaha di sektor jasa keuangan serta tetap memberikan peluang dan kesempatan untuk perkembangan PUJK secara adil, efisien, dan transparan.
“Sejak berlakunya UU P2SK, PUJK semakin didorong untuk menjadi entitas usaha yang sehat secara bisnis, dan menerapkan perilaku pelaku (market conduct) yang baik dalam menjalankan kegiatan usahanya," ujarnya.
Ia yakin, kedua hal tersebut tidak dapat dipisahkan. Dengan menerapkan prinsip market conduct maka akan semakin mendorong pertumbuhan bisnis yang sehat karena makin kuatnya kepercayaan Konsumen.
Adapun secara substansi, penguatan pelindungan konsumen dan masyarakat yang tercakup dalam POJK ini antara lain:
1. Penyesuaian cakupan PUJK dan prinsip pelindungan konsumen;
2. Larangan menerima sebagai konsumen dan/atau bekerja sama dengan pihak yang melakukan kegiatan usaha di sektor keuangan yang tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan atau otoritas yang berwenang;
3. Hak dan kewajiban calon konsumen, konsumen dan PUJK serta larangan bagi PUJK;
4. Pencantuman biaya dan komisi/imbalan kepada agen pemasaran/perantara dalam perjanjian;
5. Mekanisme penagihan dan pengambilalihan/penarikan agunan oleh PUJK untuk produk dan/atau layanan kredit dan pembiayaan;
Selanjutnya
6. Penyesuaian jangka waktu layanan pengaduan bagi PUJK;
7. Pelindungan data dan/atau informasi dan kewajiban memastikan keamanan sistem informasi dan ketahanan siber;
8. Pengawasan perilaku PUJK (market conduct);
9. Penguatan pengaturan terhadap kegiatan penyediaan, penyampaian informasi dan pemasaran pada Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI);
10. Pengajuan keberatan terhadap sanksi administratif yang dikeluarkan oleh OJK; serta
11. Penguatan kewenangan OJK dalam melakukan gugatan perdata.
"Dengan terbitnya POJK ini diharapkan dapat mendorong terciptanya sistem Pelindungan Konsumen yang andal, meningkatkan pemberdayaan Konsumen dan masyarakat, serta menumbuhkan kesadaran Pelaku Usaha Jasa Keuangan," pungkasnya.
Advertisement