Liputan6.com, Jakarta - Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun, mengatakan pemerintah harus menyikapi kasus Irman Gusman dengan cepat. Menurutnya, keadilan yang terlambat itu sebenarnya menolak keadilan itu sendiri.
Menurut Gayus, untuk memberi keadilan bagi Irman Gusman, maka masalah ini harus segera ditangani. Kalau tidak, maka Irman Gusman tidak akan bisa maju dałam Pemilu 2024 sebagai calon anggota DPD RI.
Advertisement
“Keadilan yang terlambat itu sebenarnya menolak keadilan itu sendiri,” ungkap Gayus pada acara Seminar "Putusan Pengadilan vs Peraturan Perundang-Undangan" dengan sub tema "Benturan Norma Hukum dalam Proses Pencalonan Anggota DPD RI", di Jakarta, Senin (8/1/2024).
Hukum, menurut Gayus, harus berkepastian, bermanfaat, dan tujuan hukum adalah memberi keadilan.
Mengenai kasus Irman Gusman yang dicoret dari daftar calon tetap (DCT) anggota DPD Pemilu 2024, Gayus berpandangan terdapat pertentangan antara dua putusan pengadilan dengan peraturan KPU yang diubah sendiri oleh KPU RI.
"KPU mengubah sendiri, meskipun berkonsultasi dengan DPR. Ini temuan saya dan ini forensik yang saya lakukan," ujarnya, dikutip dari Antara.
Dalam kasus pencalonan Irman Gusman, ia secara tegas mengatakan terjadi konflik antara putusan Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) dengan putusan Mahkamah Konstitusi dan putusan Mahkamah Agung.
Ketua Prodi Doktor Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) John Pieris menyebut, penolakan KPU terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memerintahkan memasukan nama Irman Gusman dalam Daftar Caleg Tetap (DCT) Pemilu 2024, merupakan tindakan yang tidak terpuji.
Menurutnya, KPU tidak menghormati azas negara hukum, dengan mengabaikan putusan PTUN.
“Mengabaikan hak Irman Gusman. Tidak benar sebuah lembaga negara independen tidak menghormati konstitusi bahkan putusan pengadilan. Ini perbuatan “melawan hukum,” kata John.
Putusan PTUN Final
Jika pemerintah kemudian melawan hukum, lanjut dia, maka tidak akan ada kepastian hukum, keadilan, dań kemanfaatan tidak akan bisa tercapai.
Diingatkannya, hakim itu pembentuk hukum. Putusan PTUN atas Perkara Irman Gusman sudah final dan mengikat. Kedudukannya lebih tinggi dibanding penyelenggara pemilu yaitu KPU.
“Dalam konstitusi KPU itu ditulis dengan huruf kecil, sementara kekuasaan kehakiman ditulis dengan huru besar,” paparnya.
Jika KPU melanggar konstitusi dalam perkara Irman Gusman, menurut John, mereka harus dihukum. Setidaknya orang-orang di KPU harus dihukum.
Advertisement