Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) memvonis bebas Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS periode 2020-2023 Fatia Maulidiyanti. Keduanya divonis bebas atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi atau Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.
Amar putusan terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dibacakan Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana di PN Jaktim pada Senin 8 Januari 2024. "Mengadili, membebaskan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dari segala dakwaan."
Advertisement
Dalam kasus pencemaran nama baik, keduanya sebelumnya didakwa antara lain dengan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. Termasuk Pasal 14 ayat (2), Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Pasal 310 KUHP, dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menyatakan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama, dakwaan kedua primer, dakwaan kedua subsider dan dakwaan ketiga," ujar Cokorda di PN Jaktim.
Mereka juga tidak dikenakan denda sebesar Rp 1 juta subsider 6 bulan kurungan seperti tuntutan Jaksa. Hakim pun memutuskan untuk mengembalikan hak Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. "Mengembalikan hak dan martabat," Cokorda menambahkan.
Sebelumnya, Direktur Lokataru Haris Azhar dituntut jaksa dengan pidana 4 tahun penjara. Sedangkan aktivis hak asasi manusia Fatia Maulidyanti dituntut pidana 3,5 tahun penjara.
Bagaimana ragam tanggapan vonis bebas terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:
Infografis Vonis Bebas Haris Azhar dan Fatia
Advertisement