Liputan6.com, Jakarta - Upaya pengiriman 787 satwa liar jenis burung yang tidak dilengkapi dokumen sah berhasil digagalkan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu. Sebanyak 75 ekor di antaranya adalah jenis satwa yang dilindungi.
Menurut rilis dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang diterima Tim Lifestyle, Selasa, 9 Januari 2024, semua bermula ketika BKSDA Bengkulu mendapat informasi dari masyarakat terkait pengiriman satwa liar jenis burung dari Kabupaten Way Kanan menuju Jakarta. Petugas SKW III Lampung BKSDA Bengkulu bersama Sat PJR Ditlantas Polda Lampung dibantu NGO Yayasan Flight Bird Indonesia pun melakukan operasi gabungan.
Advertisement
Dari langkah itu, tim berhasil mengamankan satu unit kendaraan roda enam jenis bus penumpang. Kendaraan milik PO LJ itu dikemudikan Saudara P dan Saudara H sebagai kernet.
Pada Sabtu dini hari, 6 Januari 2024, sekitar pukul 00.30 WIB mobil yang diduga membawa satwa liar tersebut berhasil dihentikan. Kendaraan tersebut lantas diamankan di KM 87 B Tol Bakauheni-Terbanggi Besar.
Pemeriksaan dan penggeledahan dilakukan pada pintu bagian belakang sebelah kiri dan sekitar toilet dalam kendaraan. Setelah itu, ditemukan 11 keranjang buah warna putih dan 11 kardus warna cokelat berisi 787 ekor burung dari berbagai jenis.
Berdasarkan pulbaket, satwa-satwa tersebut hendak dibawa ke Jakarta. Ongkos untuk mengirimkan satwa liar jenis burung tersebut sebesar Rp1,1 juta dan akan dibayarkan ketika satwa liar jenis burung sampai di tujuan.
Tindak Lanjut
Sopir dan barang bukti berupa satwa liar jenis burung diamankan di Mapolda Lampung guna penyelidikan lebih lanjut. Hal ini dilakukan dengan pertimbangan terdapat jenis burung dilindungi dan tidak dilengkapi dokumen yang sah berupa SATS-DN dari BKSDA dan sertifikat kesehatan hewan dari Badan Karantina bagi jenis-jenis barang yang tidak dilindungi.
75 ekor burung yang dilindungi akan dititip rawat sementara di Aviari UPTD KPHK Tahura Wan Abdul Rachman guna direhabilitasi sebelum dilepasliarkan. Satwa liar jenis burung yang tidak dilindungi undang-undang sebanyak 712 ekor langsung dilepasliarkan.
Pelepasliaran dilakukan pada Sabtu sore, 6 Januari 2025 oleh Petugas SKW III Lampung Balai KSDA Bengkulu dengan Personil Ditkrimsus Polda Lampung, Petugas Tahura Wan Abdul Rahman Bandar Lampung, dan dibantu Yayasan Flight Bird Indonesia. Pelepasliaran satwa liar yang tidak dilindungi Undang-Undang itu dilakukan di Sekitar Air Terjun Gunung Betung kawasan Tahura Wan Abdul Rahman, Kabupaten Pesawaran, Lampung.
Advertisement
3 Orangutan Korban Perdagangan Satwa Ilegal Pulang ke Indonesia
Sebelumnya, tiga individu orangutan Sumatra dilaporkan kembali pulang ke Indonesia. Orangutan jantan bernama Nobita (7), betina pasangannya bernama Shisuka (7), dan orangutan jantan Briant (4) akhirnya mendarat di Indonesia dari Thailand pada Kamis, 21 Desember 2023.
Ketiga individu orangutan tersebut merupakan hasil penegakan tindak pidana penyelundupan oleh Polisi Penanggulangan Kejahatan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Thailand di Bangkok pada 2016. Butuh waktu tujuh tahun untuk merepatriasi orangutan tersebut.
"Repatriasi tiga orangutan sitaan dari Thailand ini merupakan keberhasilan dalam penyelamatan satwa liar dilindungi dan komitmen bersama antara Pemerintah Indonesia dan Thailand dalam upaya memerangi perdagangan ilegal satwa liar," kata Menteri LHK Siti Nurbaya dalam sambutannya yang dibacakan oleh Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Satyawan Pudyatmoko pada acara Repatriasi Orangutan dari Thailand ke Indonesia di Gudang Kedatangan Impor Garuda Indonesia, Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Dalam rilis yang diterima Tim Lifestyle, 23 Desember 2023, proses repatriasi ini bertepatan dengan peringatan 73 tahun hubungan bilateral Indonesia dan Thailand. Acara serah terima ketiga individu orangutan Sumatra dari Otorita Thailand pada Pemerintah Indonesia, yang diwakili Duta Besar RI untuk Thailand, sebelumnya dilaksanakan di Kantor Kargo Bandara Suvarnabhumi, Thailand, pada 21 Desember 2023.
Bekerja sama dengan Garuda Indonesia, ketiga orangutan tersebut diterbangkan menggunakan pesawat GA 867 dari Bangkok menuju Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang dan sampai sekitar pukul 19.00 WIB. Sebelumnya, mereka dirawat di Kho Pratubchang Wildlife Rescue Center (KPRC) di Provinsi Ratchaburi, Thailand.
Dikarantina di Jambi
Setelah sampai ke Indonesia, orangutan itu diinapkan di fasilitas transit Garuda Indonesia dengan penjagaan dokter hewan. Pada 22 Desember 2023, ketiganya diberangkatkan ke Jambi dengan pesawat GA 126 pukul 09.20 WIB dan dirawat sementara di Tempat Tindakan Karantina Frankfurt Zoological Society (FZS) melalui pengawasan Balai KSDA Jambi.
Selepas proses karantina, orangutan tersebut akan menjalani rehabilitasi di Pusat Rehabilitasi Orangutan Sumatera (PROS) Sungai Pengian Jambi sebelum akhirnya dilepasliarkan ke habitat alaminya.
Repatriasi orangutan ini menunjukkan kerja sama antara Pemerintah Thailand dengan Indonesia, serta antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertanian, PT Garuda Indonesia (Persero), serta mitra kerja lain.
"Repatriasi orangutan ini merupakan repatriasi dari Thailand yang kelima kalinya dengan total 71 individu orangutan yang dipulangkan sejak 2006. Tiga orangutan yang direpatriasi kali ini merupakan orangutan terakhir yang berstatus sebagai barang bukti di Thailand," sebut Menteri Siti.
Advertisement