Karantina Jatim Gagalkan Penyelundupan Ratusan Satwa Dilindungi, Ada Kura-kura Moncong Babi

Sebagian reptil tersebut dimasukkan ke dalam botol air mineral yang diberi lubang angin dan sebagian lainnya dibiarkan berserakan di dalam koper.

oleh Erik diperbarui 10 Jan 2024, 08:00 WIB
Polisi menunjukkan kura-kura moncong babi saat rilis perdagangan satwa dilindungi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (26/9). Polisi menyita barang bukti 128 ekor kura-kura moncong babi. (Merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Surabaya - Aneka reptil yang diselendupkan melalui KM Nggapulu berhasil digagalkan Pejabat Karantina Jawa Timur Satuan Pelayanan Tanjung Perak, Surabaya.

Dalam penggagalan penyelundupan satwa dilindungi tersebut, Karantina Jawa Timur menyita lima jenis reptil, dua di antaranya ular sanca hijau dan kura-kura moncong babi.

"Dari lima jenis reptil yang kami sita, terdapat dua jenis reptil yang dilindungi yaitu ular sanca hijau dan kura-kura moncong babi. Semuanya tanpa dilengkapi dokumen karantina," ujar pejabat Karantina Jawa Timur Satpel Tanjung Perak, Tri Endah dalam keterangan resmi di Surabaya, Selasa (9/1/2024).

Ia mengatakan, hewan tersebut terdiri dari 8 ekor kadal papua alias bengkarung lidah biru, 111 ekor kura-kura moncong babi, 50 ekor ular sanca hijau, 2 ekor ular sanca air dan 7 ekor biawak.

"Ratusan reptil tersebut diamankan pejabat karantina saat sandar di Pelabuhan Tanjung Perak, Senin (1/1)," katanya.

Tri menjelaskan bahwa sebagian reptil ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa. Hal ini karena cara pengangkutannya tidak memperhatikan prinsip animal welfare.

Sebagian reptil tersebut dimasukkan ke dalam botol air mineral yang diberi lubang angin dan sebagian lainnya dibiarkan berserakan di dalam koper.

Di tempat terpisah, Kepala Karantina Jawa Timur, Muhlis Natsir menyayangkan adanya penyelundupan hewan atau satwa.

"Melalulintaskan satwa tanpa dilengkapi dokumen karantina merupakan perbuatan melanggar hukum, berisiko menularkan penyakit dan mengancam kepunahan satwa," katanya.

Ia mengatakan, hal itu juga melanggar undang-undang tentang konservasi sumber daya alam. Pengawasan dan penindakan perlu terus digalakkan agar penyelundupan hewan langka dapat dicegah.

"Pelanggar bisa diancam pidana sesuai pasal 88 Huruf (a) dan Huruf (c) UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan yaitu dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 2 miliar," kata dia.

 


Hukuman Pidana 5 Tahun Penjara

Selain itu, pelaku dapat dijerat Pasal 40 Ayat (2) jo Pasal 21 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancamannya berupa hukuman pidana 5 tahun.

Selanjutnya, kata dia, ratusan satwa tersebut diserahkan ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur.

Ular sanca hijau dan kura-kura moncong babi termasuk daftar satwa dilindungi dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan no. P106 tahun 2018.

Reptil-reptil ini masuk dalam kategori Appendix II Convention International Trade in Endangered Species of Wild Flora dan Fauna (CITES), yang berarti daftar spesies yang dapat terancam punah.

Infografis 6 Hewan Peliharaan Populer (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya