Pinjol Ilegal Merajalela Selama Libur Nataru, OJK Kasih Bukti

OJK mengatakan selama momen Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru) tercatat terjadi kenaikan tawaran investasi dan pinjaman online atau pinjol ilegal hingga 10 persen.

oleh Tira Santia diperbarui 10 Jan 2024, 13:48 WIB
OJK mengatakan selama momen Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru) tercatat terjadi kenaikan tawaran investasi dan pinjaman online atau pinjol ilegal hingga 10 persen. (Liputan6.com/Triyasni)

Liputan6.com, Jakarta Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan selama momen Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru) tercatat terjadi kenaikan tawaran investasi dan pinjaman online atau pinjol ilegal hingga 10 persen.

“Selama Nataru banyak investasi dan pinjol ilegal, kita lihat di Desember naik 10 persen, dari sekitar aduannya lebih dari 3 ribu aduan, terkait investasi dan pinjol ilegal,” kata Friderica dalam Konferensi Pers RDKB Desember 2023, secara virtual, Rabu (10/1/2024).

Ada Modus Baru

Kenaikan tersebut terjadi, lantaran munculnya modus terbaru dari entitas ilegal ini, yaitu melakukan salah transfer. Modus ini bekerja, dimana korban secara tiba-tiba mendapatkan sejumlah uang yang masuk ke rekeningnya.

Padahal, korban tidak pernah mengajukan pinjol. Kemudian, korban dihubungi oleh pelaku yang mengaku dirinya salah melakukan transfer dan meminta korban untuk transfer balik.

“Padahal itu sebenarnya nanti dia (korban) harus membayar uang tersebut atau kemudian mereka harus membayar berserta bunga yang cukup besar," katanya.

 


Segera Lapor ke OJK

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi memberikan edukasi keuangan kepada para ibu-ibu di Banyumas, Jawa Tengah.

Alhasil, jika ada masyarakat yang mengalami hal serupa, Friderica menghimbau agar segera melaporkan kepada OJK dan lebih baik jangan menggunakan dana yang masuk tersebut.

Friderica menyarankan, agar masyarakat yang mengalami hal itu bisa mengumpulkan bukti salah transfer seperti screenshoot dari handphone, pesan WhatsApp dan lain sebagainya.

Setelah mengumpulkan bukti, bisa mengajukan surat tanda terima laporan dari kepolisian dan langsung saja laporkan kepada pihak bank, serta ajukan penahanan dana.

 


Waspada Debt Collector

Tulisan OJK terpampang di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

“Dan juga kalau dihubungi debt collector tidak perlu khawatir cukup menginformasikan bahwa anda tidak meggunakan dana dan tidak pernah mengajukan pinjaman, kemudian abaikan kalau ada teror dari debt collector,” ujarnya.

Sebagai informasi, OJK bersama seluruh anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) sejak 1 Januari s.d. 31 Desember 2023 telah menghentikan 2.288 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 40 investasi ilegal dan 2.248 pinjaman online ilegal.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya