Daftar Biaya Haji Terbaru 2024 di Masing-Masing Embarkasi

Presiden Jokowi sudah menandatangani Kepres mengenai Biaya Haji 1445 H/2024 M

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 10 Jan 2024, 10:02 WIB
Ilustrasi haji, umrah, makkah. (Photo by Beris Creatives on Unsplash)

Liputan6.com, Jakarta Penyelenggaraan haji pada 2024 telah memiliki tarif baru di masing-masing embarkasi. Biaya haji terbaru ini terbit setelah Jokowi meneken Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 H/2024 M yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) dan Nilai Manfaat.

Dikutip dari Kanal News Liputan6.com, Rabu (10/1/2024), Keppres ini mengatur BPIH dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi.

Ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Berikut daftar Biaya Perjalanan Haji per embarkasi:

  1. Embarkasi Aceh sebesar Rp49.995.870;
  2. Embarkasi Medan sebesar Rp51.145.139;
  3. Embarkasi Batam sebesar Rp53.833.934;
  4. Embarkasi Padang sebesar Rp51.739.357;
  5. Embarkasi Palembang sebesar Rp53.943.134;
  6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp58.498.334;
  7. Embarkasi Solo sebesar Rp58.562.008;
  8. Embarkasi Surabaya sebesar Rp60.526.334;
  9. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp56.510.444;
  10. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp56.471.105;
  11. Embarkasi Makassar sebesar Rp60.245.355;
  12. Embarkasi Lombok sebesar Rp58.630.888; dan
  13. Embarkasi Kertajati sebesar Rp58.498.334.
Adapun besaran Bipih jemaah haji 2024 ini akan dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, akomodasi Makkah, akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost), dan visa.

Pelunasan Biaya Haji Mulai Dibuka 9 Januari 2024

Menag RI Yaqut Cholil Qoumas bersama Menhaj Arab Saudi Tawfiq F Al-Rabiah menandatangani kesepakatan perhajian (Ta'limatul Hajj) untuk musim haji 1445 H/2024 M. Tahun ini, Indonesia akan memberangkatkan 241 ribu jemaah haji. (Foto: Humas Kemenag)

Menteri Agama Republik Indonesia (Menag RI) Yaqut Cholil Qoumas mengumumkan bahwa pelunasan biaya haji 1445 H/2024 M segera dibuka. Pelunasan biaya haji reguler itu dibuka mulai tanggal 9 Januari 2024 mendatang.

Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M sendiri telah disepakati Pemerintah dan Komisi VIII DPR dengan rerata sebesar Rp93,4 juta. Sementara Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih)  2024 yang harus dibayar jemaah rata-rata sebesar Rp56,04 juta.

"Pelunasan Bipih atau biaya yang dibayar jemaah haji reguler dibuka mulai 9 Januari 2024," kata Menag Yaqut di Jakarta, Kamis (21/12/2023).

Menag menjelaskan, pelunasan biaya haji tahun ini bisa dilakukan dengan cara mencicil. Kebijakan ini diambil agar memudahkan jemaah haji melunasi Bipih yang harus dibayarkan.

Untuk itu, meski pelunasan belum dibuka, calon jemaah haji sudah bisa mengangsurnya dari sekarang dengan cara menabung pada rekening masing-masing.

"Sehingga, saat dibuka pelunasan, biayanya sudah terkumpul," ujar Gus Men, sapaan akrab Menag Yaqut.

Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) saat ini masih memproses terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) tentang BPIH 2024.

Kata Gus Men, di dalam Perpres tersebut akan diatur Bipih yang dibayar jemaah berdasarkan embarkasi keberangkatan.

Indonesia diketahui memiliki 14 embarkasi yaitu Aceh, Medan, Batam, Padang, Palembang, Jakarta-Pondok Gede, Jakarta-Bekasi, Kertajati, Solo-Yogyakarta, Surabaya, Lombok, Banjarmasin, Balikpapan, dan Makassar.

 


Pelunasan Bipih 2024 Dibuka 2 Tahap

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan bahwa pelunasan biaya haji reguler 1445 H/2024 M mulai dibuka pada 9 Januari 2024 mendatang. (Foto: Humas Kemenag)

Menurut Gus Men, pelunasan Bipih jemaah haji reguler akan dibagi dalam dua tahap. Pelunasan tahap pertama, dibuka dari 9 Januari - 7 Februari 2024. Pelunasan tahap kedua dibuka dari 20 Februari - Maret 2024.

Direktur Jenderal PHU Kemenag Hilman Latif menambahkan, pelunasan tahap pertama dapat dilakukan jemaah yang memenuhi kriteria berikut:

  1. jemaah haji reguler sesuai nomor urut porsi keberangkatan 1445 H/2024 M;
  2. jemaah haji reguler yang masuk prioritas lanjut usia; serta
  3. jemaah haji reguler yang masuk dalam urutan nomor porsi cadangan.

"Jika sampai akhir pelunasan tahap pertama masih ada sisa kuota, maka akan dibuka tahap kedua," ujar Hilman.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya