Daftar 40 Emiten yang Kena Denda Rp 150 Juta Gara-Gara Belum Rilis Laporan Keuangan

BEI memberikan denda Rp 150 juta dan peringatan tertulis III kepada 40 emiten yang belum menyampaikan laporan keuangan interim per 30 September 2023.

oleh Agustina Melani diperbarui 10 Jan 2024, 13:45 WIB
Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat 46 emiten belum menyampaikan laporan keuangan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat 46 emiten belum menyampaikan laporan keuangan hingga 30 September 2023.

Dari 46 emiten itu, BEI memberikan denda Rp 150 juta dan peringatan tertulis III kepada 40 emiten yang belum menyampaikan laporan keuangan interim per 30 September 2023. Laporan keuangan tersebut yang tidak diaudit dan tidak ditelaah secara terbatas oleh akuntan publik.

Sedangkan enam emiten yang berbeda tahun buku yaitu Maret dan Juni yang belum mewajibkan menyampaikan laporan keuangan interim yang berakhir per 31 Desember 2023.

Langkah BEI tersebut sesuai ketentuan II.6.3 Peraturan Bursa Nomor I-H tentang sanksi yang mengatur bursa akan mengenakan peringatan tertulis III dan tambahan denda sebesar Rp 150 juta, apabila mulai hari kalender ke-61 hingga hari kalender ke-90 sejak lampaunya batas waktu penyampaian laporan keuangan, perusahaan tercatat tetap tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan atau menyampaikan laporan keuangan namun tidak memenuhi kewajiban untuk membayar denda. Hal ini sebagaimana dimaksud dalam ketentuan II.6.2 Peraturan Bursa Nomor I-H.

Selain itu, BEI mencatat 803 perusahaan tercatat yang mencatatkan saham telah menyampaikan laporan keuangan interim yang berakhir per 30 September 2023.

Sedangkan satu perusahaan tercatat yang berbeda tahun buku, yaitu Januari yang wajib dan telah menyampaikan laporan keuangan interim yang berakhir per 30 September 2023. Sedangkan satu perusahaan tercatat yang berbeda tahun buku yaitu Januari yang wajib dan telah menyampaikan laporan keuangan interim yang berakhir per 31 Oktober 2023.

Berikut daftar emiten hingga 30 Desember 2023 belum sampaikan laporan keuangan interim yang berakhir per 30 September 2023 yang tidak ditelaah secara terbatas dan tidak diaudit (dikenakan denda Rp 150 juta dan peringatan tertulis III):


40 Emiten Kena Denda dan Peringatan Tertulis

Karyawan melintasi layar yang menampilkan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) saat acara Penutupan Perdagangan Bursa Efek Indonesia Tahun 2022 di Jakarta, Jumat (30/12/2022). PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat ada 59 perusahaan yang melakukan Initial Public Offering (IPO) atau pencatatan saham sepanjang 2022. Pada penutupan perdagangan akhir tahun, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup lesu 0,14% atau 9,46 poin menjadi 6.850,62. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

1. PT Armidian Karyatama Tbk (ARMY)

2.PT Cahaya Bintang Medan Tbk (CBMF)

3. PT Cowell Development Tbk (COWL)

 4. PT Capri Nusa Satu Properti Tbk (CPRI)

5. PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK)

6. PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY)

 7. PT Forza Land Indonesia Tbk (FORZ)

8.PT Aksara Global Development Tbk (GAMA)

9. PT Golden Plantation Tbk (GOLL)

10.PT HK Metals Utama Tbk (HKMU )

11. PT Hotel Mandarine Regency Tbk (HOME)

12.PT Saraswati Griya Lestari Tbk (HOTL)

13. PT Sky Energy Indonesia Tbk (JSKY)

14.PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (KBRI)

15. PT Steadfast Marine Tbk (KPAL)

16.PT Cottonindo Ariesta Tbk (KPAS)

17. PT Grand Kartech Tbk (KRAH)

18.PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP)

19. PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS)

20. PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA)


MAGP-UNIT

Pejalan kaki melintas dekat layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di kawasan Jakarta, Senin (13/1/2020). IHSG sore ini ditutup di zona hijau pada level 6.296 naik 21,62 poin atau 0,34 persen. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

21. PT Multi Agro Gemilang Plantation Tbk (MAGP)

22.PT Mas Murni Indonesia Tbk (MAMI )

23. PT Capitalinc Investment Tbk (MTFN)

24.PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA)

25. PT Hanson International Tbk (MYRX)

26. PT Nipress Tbk (NIPS)

27. PT Sinergi Megah Internusa Tbk (NUSA)

28. PT Polaris Investama Tbk (PLAS)

29.PT Pool Advista Indonesia Tbk (POOL )

30. PT Trinitan Metals And Minerals Tbk (PURE)

31. PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO)

 32. PT Siwani Makmur Tbk (SIMA)

33. PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB)

34.PT Sugih Energy Tbk (SUGI)

35. PT Sriwahana Adityakarta Tbk (SWAT)

36. PT Tridomain Performance Materials Tbk (TDPM)

37.PT Indosterling Technomedia Tbk (TECH)

38. PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM)

39. PT Triwira InsanLestari Tbk (TRIL)

40.PT Nusantara Inti Corpora Tbk (UNIT)


OJK Layangkan Sanksi ke 165 Pelaku Pasar Modal, Dikenai Denda Rp 86,09 Miliar

Pekerja tengah melintas di layar pergerakan IHSG di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (18/11/2019). Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup pada zona merah pada perdagangan saham awal pekan ini IHSG ditutup melemah 5,72 poin atau 0,09 persen ke posisi 6.122,62. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya diberitakan, upaya penegakan hukum di bidang pasar modal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di pasar modal kepada 165 pihak yang terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 86,09 miliar sepanjang 2023. 

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi menuturkan, pihaknya melakukan sanksi berupa 15 pencabutan izin, 1 pembekuan izin, 73 perintah tertulis, dan 26 peringatan tertulis.

Serta mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp 20,85 miliar kepada 537 pelaku jasa keuangan di pasar modal dan 5 peringatan tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan.

“Selama 2023, OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di pasar modal kepada 165 pihak,” dia dalam konferensi pers RDK OJK, Selasa (9/1/2024). 

Sementara itu, pada Desember 2023, OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda dan atau perintah tertulis kepada 5 manajer investasi, 1 perusahaan efek dan 1 emiten, sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada 1 penilai, dan sanksi administratif baik berupa denda dan pencabutan izin orang perseorangan kepada 41 pihak lainnya yang menyebabkan pelanggaran.

Kemudian, sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 2,6 miliar kepada 3 piihak terkait pelanggaran Pasal 107 UUPM dan kepada 1 pihak terkait pelanggaran karena tidak memastikan pihak yang menjadi beneficial owner dari nasabah yang mendapatkan penjatahan pasti, tidak melakukan customer due diligence serta melakukan identifikasi dan verifikasi identitas terhadap beneficial owner tersebut.

Infografis Bank Dunia Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Terjun Bebas. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya