Kemenag Rilis Daftar Calon Haji yang Berangkat 2024, Ayo Cek Namamu di Pusaka SuperApps

Kementerian Agama (Kemenag) merilis daftar nama calon haji reguler yang akan berangkat ke Tanah Suci untuk menunaikan ibadah haji pada tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 10 Jan 2024, 14:07 WIB
Kedatangan calon jemaah haji di Asrama Haji Pondok Gede tersebut untuk transit beristirahat sebelum diberangkatkan menuju Tanah Suci melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) merilis daftar nama calon haji reguler yang akan berangkat ke Tanah Suci untuk menunaikan ibadah haji pada tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.

"Proses verifikasi daftar nama jamaah haji reguler yang masuk ke dalam alokasi kuota tahun 1445 H/2024 M sudah selesai dan sudah diterbitkan dalam bentuk surat edaran Dirjen PHU," kata Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie, di Jakarta, Rabu (10/1/2024).

Daftar nama tersebut sudah diumumkan dan dikirim ke Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia untuk segera ditindaklanjuti.

Surat Edaran Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag No. 02 Tahun 2023 tentang Daftar Jamaah Haji Reguler Masuk Alokasi Kuota Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi juga dapat diakses melalui Pusaka SuperApps Kementerian Agama.

Anna mengimbau calon haji reguler yang namanya tercantum dalam surat edaran tersebut bersiap melunasi biaya perjalanan ibadah haji atau Bipih.

Masa pelunasan biaya haji tahap pertama, menurut dia, mulai dari 10 Januari hingga 12 Februari 2024.

"Jamaah yang namanya sudah masuk ke dalam alokasi kuota haji 1445 H/2024 M kami imbau agar segera melakukan pelunasan di Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH). Waktu pelunasan Bipih reguler dilakukan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB," kata Anna.

"Jangan lupa melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu. Sebab, istitaah kesehatan haji mulai tahun ini menjadi syarat pelunasan," dia menambahkan.

Anna menjelaskan, pelunasan biaya haji tahap pertama dapat dilakukan oleh calon haji reguler sesuai nomor urut porsi keberangkatan 1445 H/2024, calon haji reguler yang masuk prioritas lanjut usia, serta calon haji reguler yang masuk dalam urutan nomor porsi cadangan.


Keppres Biaya Haji 1445 H Terbit

Jemaah Haji Melaksanakan Thawaf di Kakbah. Foto: Bahauddin/MCH

Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat sudah terbit.

Keppres Nomor 6 tahun 2024 ini ditandatangani Presiden pada 9 Januari 2024.

Keppres ini mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi. Ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Berikut Besaran Bipih Jemaah Haji:

a. Embarkasi Aceh sebesar Rp49.995.870,00

b. Embarkasi Medan sebesar Rp51.145.139,00

c. Embarkasi Batam sebesar Rp53.833.934,00

d. Embarkasi Padang sebesar Rp51.739.357,00

e. Embarkasi Palembang sebesar Rp53.943.134,00

f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp58.498.334,00

g. Embarkasi Solo sebesar Rp58.562.008,00

h. Embarkasi Surabaya sebesar Rp60.526.334,00

i. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp56.510.444,00

j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp56.471.105,00

k. Embarkasi Makassar sebesar Rp60.245.355,00

l. Embarkasi Lombok sebesar Rp58.630.888,00

m. Embarkasi Kertajati sebesar Rp58.498.334,00

 


Masa Pelunasan

Jemaah haji Indonesia kelompok terbang (kloter) pertama terus berdatangan di Bandara Amir Mohammed bin Abdul Aziz (AMAA) Madinah, Rabu (24/5/2023). (Foto:Liputan6/Nafiysul Qodar)

Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie mengimbau jemaah reguler yang daftar namanya tercantum dalam Surat Edaran Dirjen PHU untuk mempersiapkan proses pelunasan biaya haji. Menurutnya, pelunasan Bipih jemaah haji reguler tahap pertama dibuka mulai 10 Januari hingga 12 Februari 2024.

Anna merinci, pelunasan tahap pertama dapat dilakukan jemaah haji reguler yang memenuhi kriteria berikut:

a) jemaah haji reguler sesuai nomor urut porsi keberangkatan 1445 H/2024 M;

b) jemaah haji reguler yang masuk prioritas lanjut usia; serta

c) jemaah haji reguler yang masuk dalam urutan nomor porsi cadangan.

 

Infografis Cara Dapatkan Asuransi Jiwa dan Kecelakaan Jemaah Haji Indonesia. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Sebaran Wilayah Hotel Jemaah Haji Indonesia di Makkah. (Infografis: Kemenag)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya