Liputan6.com, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkapkan bahwa pemerintah sudah mulai melakukan migrasi dari KTP elektronik ke Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Menurut Budi, sesuai Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2023, ia menyatakan komitmen dan dukungan penuh dalam memperkuat tiga pondasi transformasi digital yaitu digital ID, digital payment, dan pertukaran data untuk interoperabilitas layanan publik.
Advertisement
"IKD itu tugas dan tanggung jawab Kementerian Dalam Negeri sama Kominfo," kata Budi usai mengikuti Sidang Kabinet Paripurna Peningkatan Kinerja ASN melalui Keterpaduan Layanan Digital Pemerintah di Istana Negara Jakarta Pusat, Selasa kemarin.
"(Tujuannya) bagaimana NIK kita ditransformasi ke Digital ID," kata Budi, seperti dikutip dari siaran pers, Rabu (10/1/2024).
Menkominfo mengatakan, saat ini pemerintah sedang melakukan migrasi dan pendataan identitas kependudukan dari KTP elektronik, ke IKD digital berbasis aplikasi.
"Nanti kita lihat prosesnya, karena baru proses pendataan. Sekarang sudah 10 juta yang sudah switching juga ke identitas digital," kata Budi.
"Kita kan ada 280 juta semua punya NIK, itu ditransformasi ke digital sehingga tidak perlu lagi bawa KTP, tinggal pakai handphone, QRIS dan sebagainya," pungkasnya.
Budi mengatakan bahwa transformasi digital merupakan sebuah keniscayaan, sehingga penggunaan identitas kependudukan juga akan terjadi perubahan, karena pesatnya perkembangan teknologi.
"Belum semuanya (peralihan identitas kependudukan dari KTP ke IKD), nanti transformasi jalan. Pasti KTP lama sudah pasti dengan sendirinya berakhir, pasti game over juga. Cuma menunggu semuanya punya," kata Budi.
Proses peralihan KTP ke IKD, menurut Budi, membutuhkan proses integrasi sehingga masyarakat penerima program pemerintah seperti bantuan sosial, layanan publik, kesehatan dan pendidikan, akan lebih mudah diakses.
Sehingga, kata Menkominfo, semuanya akan diintegrasikan, di mana menurutnya, ini adalah lompatan besar bagi Indonesia, untuk transformasi digital.
Identitas Digital Dalam Revisi UU ITE
Beberapa waktu lalu, Kementerian Kominfo menyebut salah satu yang usulan dalam revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), adalah ketentuan untuk mengatur pemanfaatan digital ID atau identitas digital.
Direktur Jenderal Aptika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan di era digital, ada banyak transaksi dan pertukaran data pribadi di ruang digital.
"Ini ada ide untuk membuat digital ID. Jadi bagaimana nanti yang beredar hanya ID kita yang secara digital, yang mana sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi," kata pria yang sering disapa Semmy ini.
Menurut Semmy, dalam konferensi pers terkait revisi UU ITE di Jakarta, Kamis (23/11/2023), tidak mungkin apabila dalam bertransaksi secara digital, semua data pribadi masyarakat disebar kemana-mana.
"Ini (revisi UU ITE) ada ketentuan mengatur tentang bagaimana pemanfaatan digital ID," kata Semmy.
Advertisement
Data Pribadi Tak Boleh Sembarangan Diberikan
Semmy mengklaim, dengan identitas digital, transaksi di ruang digital diharapkan akan bisa lebih cepat, aman, dan nyaman, karena data-data pribadi tidak dipertukarkan secara keseluruhan.
Lebih lanjut, apabila UU PDP sudah berlaku secara penuh, data pribadi tidak boleh sembarangan diberikan. "Harus ada metode hanya yang punya dan orang yang berkepentingan yang bisa membacanya," kata Semmy.
Semmy menjelaskan, "Digital ID ini akan seperti nomor, tapi nanti kayak algoritma, serta turunan dari tanda tangan digital yang sekarang sudah dilakukan beberapa penyelenggara yang bisa mengeluarkan."
Semmy menyebut, digital ID akan bisa dipakai untuk bertransaksi, termasuk untuk layanan pemerintah.
"Pemerintah bagaimana tahu orang ini umpamanya Semmy adalah Semmy. Harus ada data yang bisa digunakan dan bisa diverifikasi kepada penerbitnya, oh iya benar orangnya ada, orangnya benar bukan AI, atau minjam data orang," kata Semmy memberikan contoh.
"Jadi untuk memvalidasi keakuratan orang-orang yang beraktivitas di ruang digital, untuk memberikan layanan yang lebih baik," katanya.
Public Key Infrastructure
Lebih lanjut, Semmy menyebut Indonesia akan memakai teknologi public key infrastructure.
"Itu adalah sebuah algoritma yang bisa diciptakan keunikannya. Umpamanya kamu punya satu. Data sumber aslinya tetap Dukcapil, yang juga akan mengeluarkan namanya digital KTP, itu kan data pribadinya isinya," kata Semmy.
"Supaya data pribadinya tidak dipertukarkan secara terbuka, jadi yang dipertukarkan tadi digital ID," imbuhnya.
Sementara untuk pelaku ekosistemnya sendiri, Semmy mengatakan di Indonesia sudah ada Penyelenggara Sistem Sertifikasi Elektronik yang dapat mengeluarkan digital ID.
Advertisement