Korban Kasus Gagal Ginjal Akut Akhirnya Terima Santunan Pemerintah, Ini Rincian Besarannya

Rincian besaran santunan dari Pemerintah untuk korban kasus gagal ginjal akut.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 10 Jan 2024, 20:00 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy memberikan sambutan pada acara "Santunan Kepada Korban Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal Pada Anak" di Gedung Heritage Kemenko PMK Jakarta pada Rabu, 10 Januari 2024. (Dok Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI)

Liputan6.com, Jakarta Setelah sekian lama berjuang dalam penantian, korban kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) akhirnya menerima santunan dari Pemerintah hari ini, Rabu, 10 Januari 2024. Pemerintah sangat prihatin dengan kasus GGAPA yang cukup banyak menimpa anak.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI Muhadjir Effendy menyebut korban gagal ginjal akut ini tersebar di 27 provinsi, dengan kasus tertinggi berada di Provinsi DKI Jakarta. Santunan dari Pemerintah sebagai bentuk kepedulian.

"Hari ini, kita memberikan santunan kepada para korban kasus gagal ginjal akut, khususnya yang tertinggi itu ada di wilayah DKI Jakarta ya. Jadi, jangan sampai ada pemahaman, kalau santunan ini upaya kita untuk menghindari (kasusnya) tidak lagi berproses. Tidak, tidak begitu ya," terang Muhadjir di Gedung Kemenko PMK Jakarta.

"Ini murni kepedulian Pemerintah dan sesuai pesan dari Bapak Presiden (Joko Widodo/Jokowi)."

Proses Hukum Kasus Gagal Ginjal Akut Tetap Dihormati

Pemerintah terus berupaya untuk menyelesaikan permasalahan kasus gagal ginjal akut dengan cepat dan tepat, baik secara pencegahan dan perawatan pada fasilitas pelayanan kesehatan di rumah sakit.

Proses hukum yang berjalan juga tetap dihormati.

"Sekali lagi, santunan ini sifatnya murni yang merupakan bentuk perhatian, kepedulian dan empati dari Pemerintah atas kasus ini," tutur Muhadjir saat memberikan sambutan acara 'Santunan Kepada Korban Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal Pada Anak."

"Ada pun yang lain, termasuk proses hukum, kita hormati dan kita ikuti sebagaimana mestinya."


Rincian Santunan Rp50 Juta dan Rp60 Juta

Dalam mendukung pemberian santunan kepada korban, Kementerian Sosial RI telah menerbitkan Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 185/HUK/2023 tentang Pemberian Santunan Kepada Korban Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal.

Pemberian bantuan berupa santunan diberikan sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) bagi korban gagal ginjal akut progresif atipikal yang telah meninggal dunia.

Sedangkan, korban gagal ginjal akut progresif atipikal yang telah sembuh atau masih menjalani proses pengobatan dan rehabilitasi medis diberikan santunan sebesar Rp60.000.000 (enam puluh juta rupiah) dengan rincian Rp50.000.000 untuk bantuan dan Rp10.000.000 untuk biaya transportasi.

"Besaran santunannya itu Rp50 juta buat korban gagal ginjal akut yang meninggal. Untuk mereka yang menjalani pengobatan ada tambahan Rp10 juta, jadinya Rp60 juta," Muhadjir Effendy menambahkan.


Pastikan dapat Pelayanan Kesehatan

Menko PMK Muhadjir Effendy memberikan sambutan pada acara "Santunan Kepada Korban Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal Pada Anak" di Gedung Heritage Kemenko PMK Jakarta pada Rabu, 10 Januari 2024. (Dok Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI)

Bagi korban kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) yang hidup dan menjalani pengobatan, Muhadjir Effendy memastikan mereka mendapat pelayanan kesehatan. Pelayanan kesehatan ini menjadi tanggung jawab Kementerian Kesehatan RI.

"Untuk (korban gagal ginjal akut) masih hidup, ini nanti urusannya Pak Menkes (Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin). Pak Menkes khusus bagian pelayanan kesehatan," terangnya.

218 Korban GGAPA Meninggal, 94 Korban Sembuh atau Rawat Jalan

Berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan RI, jumlah korban GGAPA sebanyak 312 korban. Rinciannya, 218 korban meninggal dunia dan 94 korban sembuh atau rawat jalan.

Adapun total bantuan yang disalurkan keseluruhan sebesar Rp16.540.000.000 (enam belas miliar lima ratus empat puluh juta rupiah).


Penguatan Regulasi Terhadap Cemaran Produk Obat

Pemerintah terus berkomitmen untuk memastikan kesehatan masyarakat tetap menjadi prioritas utama.

Pemerintah juga memahami bahwa kesehatan merupakan aspek penting dalam kehidupan setiap individu dan berjanji akan terus berupaya untuk melindungi derajat kesehatan masyarakat.

"Ke depannya, saya menekankan agar kementerian/lembaga terkait melakukan penguatan regulasi dan sistem pengawasan terhadap cemaran dalam produk obat serta proses produksi, distribusi, hingga konsumsi, baik secara lokal maupun impor pada senyawa pelarut dalam obat cair atau sirup," ucap Muhadjir Effendy.

Pada acara pemberian santunan korban gagal ginjal akut hari ini turut hadir Plt. Kepala BPOM RI Rizka Andalusia, Plt. Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial RI Robben Rico, Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Sekretaris Kabinet Yuli Harsono, serta Deputi Bidang Pembangunan Manusia Kantor Staf Presiden Abetnego Panca Putra Tarigan.

Infografis Siapa Tanggung Jawab, Siapa Dipidanakan Kasus Gagal Ginjal Akut Anak? (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya