Liputan6.com, Pekanbaru - Sebanyak 4 anggota DPRD Kabupaten Bengkalis 2019-2024 yang diberhentikan Syamsuar kini bernapas lega. Surat pemberhentian yang dikeluarkan Syamsuar sewaktu menjabat Gubernur Riau itu kini dibatalkan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (TUN).
Anggota DPRD Bengkalis yang diberhentikan kala itu adalah Rubi Handoko, Al Azmi, Septian Nugraha dan Safroni Untung.
Baca Juga
Advertisement
Putusan Pengadilan Tinggi TUN ini dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Ros Endang Naibaho dengan hakim anggota Rahmad Tobrani dan Endri. Putusan disampaikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan pada Jumat, 5 Januari 2024.
Putusan itu menguatkan Penetapan Nomor: 38/G/2023/PTUN.PBR tanggal 12 Oktober 2023 tentang Penundaan Pelaksanaan Objek Sengketa yakni pemberhentian dan Pengganti Antar Waktu (PAW) empat anggota DPRD Bengkalis tersebut.
"Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian," kata hakim dalam putusannya yang dilihat dari SIIP PTUN Pekanbaru, Rabu (10/1/2024).
Majelis hakim menyatakan SK Gubernur Riau tentang Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Bengkalis tersebut batal. Hakim memerintahkan tergugat (Syamsuar) mencabut SK tersebut.
Sebelumnya, Rubi Handoko, Al Azmi, Septian Nugraha dan Safroni Untung menggugat Syamsuar yang juga selaku Ketua DPD Partai Golkar Riau ke PTUN Pekanbaru atas pemberhentian dan menandatangi SK PAW mereka sebagai anggota DPRD Bengkalis.
Keempat anggota DPRD Bengkalis itu menilai SK tersebut melanggar hukum dan Syamsuar tidak menghormati proses hukum yang mereka lakukan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis. Pada gugatan di PN Bengkalis, Syamsuar, termasuk salah satu tergugat.
Belakangan Syamsuar mengundurkan diri sebagai Gubernur Riau karena mencalonkan diri sebagai anggota legislatif DPR RI pada Pemilu 2024.
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Sudah Tepat
Atas putusan PTUN Pekanbaru itu, Harris Wilson dari Kantor Hukum Patar Pangasian dan Rekan selaku kuasa hukum penggugat, menilai putusan hakim sudah tepat dan benar.
"Kami setuju pertimbangan hakim dalam perkara tersebut yang menilai jika Gubernur Riau tergesa-gesa sehingga melanggar asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) dalam menerbitkan SK PAW klien kami," ujar Harris.
Harris menyebut, sejak awal pihaknya sudah mengatakan SK mengandung cacat prosedur karena melanggar ketentuan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Pasal 104 ayat (5), Pasal 105 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018.
"Saat ini gugatan klien kami dikabulkan hakim, dengan putusan ini, mak klien kami masih sah sebagai anggota dewan, untuk itu polemik terkait masalah ini selesai, agar semua pihak menghormati putusan dari majelis hakim," tutur Harris.
Advertisement