Bawaslu Banten Tertibkan 42.588 Alat Peraga Kampanye, Relawan Prabowo-Gibran Berikan Apresiasi

Sepanjang gelaran Pemilu 2024, Bawaslu Banten telah mencopot 42.588 Alat Peraga Kampanye (APK) gang melanggar aturan.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 12 Jan 2024, 08:00 WIB
Pemasangan APK Pemilu 2024 tersebut melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang melarang pemasangan atribut partai atau calon legislatif (caleg) di fasilitas umum. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Serang - Sepanjang gelaran Pemilu 2024, Bawaslu Banten telah mencopot 42.588 Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan. Puluhan ribu APK itu di copot karena dipasang dilokasi terlarang, mulai ruas jalan hang tidak diperbolehkan, memasang ditiang listrik hingga memakunya di pohon.

Penertiban APK yang melanggar juga dilakukan secara serentak oleh Bawaslu kabupaten dan kota di Banten hari ini, Rabu, 10 Januari 2024. 

"Kami memberikan atensi soal APK yang terpasang di pohon, di paku sedemikian rupa, padahal di PKPU itu ada ketentuannya. APK itu tidak boleh dipasang di taman dan di paku dan pepohonan, kami cabut dan kami turut serta di eksekusi tersebut begitu. Memaku pohon itu menyakiti," ujar Ali Faisal, Ketua Bawaslu Banten, dilokasi penertiban APK, Rabu, (10/01/2024).

Bawaslu provinsi maupun kabupaten dan kota di Banten memiliki tantangan tersendiri dalam menertibkan APK. Dimana, setiap diturunkan, tak berapa lama, muncul kembali APK yang baru dipasang.

"Tetapi itu tadi tantangannya, setiap kami tertibkan, besoknya menjamur lagi," jelasnya.


Apresiasi dari Relawan Prabowo-Gibran

Tim advokasi Tampung Pagi Prabowo-Gibran di Banten. (Kamis, 04/01/2024). (Yandhi Deslatama/Liputan6.com).

Penertiban APK Pemilu 2024 yang dilakukan Bawaslu Banten diapresiasi Tim Advokasi Masyarakat Pendukung Prabowo-Gibran Gerakan Banten Nyata atau Tampung Pagi GBN. Mereka telah melaporkan dugaan pelanggaran pemasangan APK ke Bawaslu Banten, pada Jumat, 5 Januari 2024.

Pelaporan dilakukan atas dugaan pelanggaran berdasarkan Undang-undang nomor 7 tahun 2017, PKPU nomor 20 tahun 2023 juncto PKPU nomor 15 tahun 2023. 

"Kami apresiasi gerak cepat terkait laporan kami ke Bawaslu terkait penertiban APK dan bahan kampanye se Provinsi Banten secara serentak. Pada Jumat lalu kami membuat Laporan sebanyak 16 terkait APK dan bahan kampanye yang tidak sesuai," ujar Ferry Renaldy, Koordinator Tampung Pagi GBN, melalui pesan elektroniknya, Rabu, (10/01/2024).

Ferry mengatakan kalau Tampung Pagi GBN akan mengawal proses demokrasi agar berjalan damai, jujur, adil dan bersih dari kecurangan maupun informasi hoax.

Mereka berjanji akan mengawal pesta demokrasi Pilpres 2024 hingga selesai, agar berjalan sejuk, tanpa kecurangan serta selalu menjaga persatuan dan kesatuan.

"Tampung Pagi GBN akan mengawal dan menjaga paslon 02 Prabowo-Gibran dari kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh siapapun yang berdampak kerugian bagi Paslon 02," jelasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya