Sejumlah alat peraga kampanye (APK) terpasang pada pohon di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (10/1/2024). Maraknya pemasangan APK dengan cara memaku di pepohonan berpotensi merusak lingkungan hidup. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Selain itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah mengatur pemasangan APK jelang Pemilu 2024. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Dalam Pasal 70 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023, bahan-bahan kampanye dilarang ditempelkan di tempat umum seperti taman atau pepohonan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Pemasangan paku di pohon dalam jangka panjang dapat memengaruhi pertumbuhan dan kesehatan pohon. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Selain itu, pemasangan paku di pohon juga berisiko meningkatnya infeksi dan penyakit. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Ketika ditancapkan paku ke pohon, jaringan luar yang ada di batang pohon yang seharusnya berguna untuk melindungi jaringan dalam pohon, lama-kelamaan bisa membuat bakteri masuk. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Akibatnya, pohon kemudian bisa mati karena jaringan dalamnya rusak. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Selain itu, tidak dapat menyalurkan zat hara yang terdapat dalam tanah serta tidak bisa berfotosintesis secara baik. (Liputan6.com/Angga Yuniar)