Dugaan Awal Penyebab Kebakaran Pasar Ngawen Blora: Lupa Matikan Lilin

Penyelidikan atas terbakarnya Pasar Ngawen, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, terus dilakukan pihak kepolisian.

oleh Ahmad Adirin diperbarui 10 Jan 2024, 18:51 WIB
Penampakan puing sisa kebakaran Pasar Ngawen, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. (Liputan6.com/ Ahmad Adirin)

Liputan6.com, Blora - Penyelidikan atas terbakarnya Pasar Ngawen, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, terus dilakukan pihak kepolisian. Dugaan sementara, kebakaran akibat lilin di salah satu kios sembako di Pasar setempat yang lupa dimatikan oleh pemiliknya.

Kapolsek Ngawen, AKP Lilik Eko Sukaryono mengungkapkan, pihaknya mulai dari kemarin memanggil para saksi. Bahkan, sampai saat ini melakukan pemeriksaan.

"Tim inafis kita sekarang sedang olah TKP (Tempat Kejadian Perkara)," ungkap Lilik, panggilannya kepada Liputan6.com, Rabu (10/1/2024).

Disinggung adanya dugaan kelalaian salah satu pedagang yang lupa mematikan lilin, kepolisian mengaku masih melakukan pendalaman terlebih dahulu atas peristiwa yang terjadi, sebelum menyimpulkan lebih jauh.

"Kita dalami dulu, kita periksa saksi-saksi dulu, kalau memang ada unsur pidananya, tetap nanti kita tindak, kita lihat dulu nanti saksi-saksi nya seperti apa," ujarnya.

 


4 Orang Saksi Diperiksa

Sebelumnya, Kapolsek Ngawen ini memberikan keterangan bahwa pihaknya telah menerima laporan perkara kebakaran yang terjadi di Pasar Ngawen. Laporan tersebut bernomor: LP/ Gangguan/B /01 /I /2024 /SPKT/Unit Reskrim /Sek.Ngawen / Res.Blora /Da.Jateng, tanggal 09 Januari 2024.

Pelapor atasnama Ahmad Suno selaku yang diterangkan adalah sebagai pihak korban. Juga diterangkan, ada empat orang saksi yang telah diperiksa. Yaitu Suwari (saksi I), Siti Nur Azizah (Saksi II), Sunarti (saksi III), dan Achmad Mustaghfiri (saksi IV).

Kepolisian menjelaskan awal mula pada saat kejadian, saksi II dan saksi III dipanggil oleh saksi I memberitahukan bahwa kios sembako milik Siti Musriah terbakar. Lalu, saksi II mencari bantuan kepada warga sekitar.

"Setelah itu saksi II dan saksi III bersama warga lainnya datang ke depan kios milik Siti Musriah sekitar pukul 14.08 WIB, saksi II menghubungi suami Siti Musriah yaitu Ahmad Muntoin memberitahukan bahwa kiosnya telah terbakar," jelasnya.

 


Lilin Jadi Penyebab Kebakaran

Pada saat saksi II sedang menelepon Ahmad Muntoin, tiba-tiba mendengar dalam percakapan telepon dari yang bersangkutan sedang menanyai istrinya.

"Mau liline wes mok pateni durung (Tadi lilin sudah kamu padamkan apa belum)," ujar kalimat dalam keterangan resmi kepolisian.

Kemudian, saksi II dan saksi III melihat salah seorang berusaha membuka kios milik Siti Musriah secara paksa dengan dibantu oleh Andra hingga pintu dapat terbuka. Saat pintu kios terbuka, didalam kios sudah dipenuhi dengan api dan barang-barang terbakar.

"Setelah itu warga berusaha memadamkan api dengan air namun tidak dapat padampadam. Selang beberapa waktu, api semakin membesar hingga membakar kios-kios lainnya. setelah itu warga yang sebelumnya didalam pasar keluar menyelamatkan diri," terangnya.

Lebih lanjut, Kepolisian menyebut, penyebab dari peristiwa kebakaran Pasar Ngawen yaitu adanya lilin yang masih menyala di dalam kios milik Siti Musriah yang lupa dimatikan.

"Akibat dengan adanya peristiwa kebakaran tersebut tidak ada korban jiwa, tetapi untuk kerugian materiil miliaran (puluhan miliar)," tandasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya