Liputan6.com, Jakarta Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tengah disoroti terkait laporan pengeluaran dana kampanye yang dilansir Komisi Pemilihan Umum (KPU). Disebutkan, bahwa ini prosesnya belum final.
“Pelaporan ini masih berjalan, ada transaksi berjalan yang belum pelunasan. Ini akan kami input ketika sudah pelunasan, kami input bila sudah melakukan pembayaran dan kami terima bukti kuitansinya,” kata Grace Natalie, Wakil Ketua Dewan Pembina DPP PSI, Rabu 10 Januari 2024.
Advertisement
Total pengeluaran kampanye partai akan bisa dilihat nanti di Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK), yaitu pada akhir masa kampanye.
“Sekali lagi, laporan belum final, kami masih melakukan pendataan. Data yang ada di KPU adalah dokumen yang belum selesai dan masih akan terus berkembang,” lanjut Grace.
Grace menegaskan PSI akan melaporkan seluruh penggunaan dana kampanye sesuai aturan yang berlaku. Masih ada waktu perbaikan dan penyempurnaan oleh KPU.
Sebelumnya, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) August Mellaz menjelaskan soal laporan awal dana kampanye (LADK) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang hanya Rp180 ribu. Mellaz mengatakan, bahwa laporan PSI itu belum semuanya dilaporkan.
“LADK itu kan laporan awal dana kampanye, jadi ya belum selesai,” kata Mellaz kepada wartawan di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (10/1/2024).
Mellaz menjelaskan, dana kampanye partai politik masih akan diperbaharui di Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye (LPPDK). KPU, kata dia, juga memberi tenggat waktu untuk laporan tersebut.
Bawaslu Nilai Dana Kampanye PSI Tidak Logis
Sebelumnya, Laporan pengeluaran dana kampanye Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tertulis hanya Rp180 ribu. Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja menilai, hal itu tidak logis lantaran PSI sudah berkampanye dimana-mana.
"Kan tidak rasional cuma Rp180 ribu. Loh ini mereka kampanye di mana-mana, kok. Ini tidak logis dan tidak rasional," kata Bagja kepada wartawan di Jakarta, Rabu (10/1).
Bagja menyebut, biasanya untuk mematuhi aturan, parpol hanya memasukkan laporan awal dan perbaikannya belakangan. Menurutnya, laporan itu mesti di perbaharui sampai tenggat waktu perbaikan yang diberikan KPU.
"Ada perbaikan kan. Kadang-kadang orang untuk mematuhi, proformal, itu dimasukkan dulu, perbaikannya belakangan. Itu juga jadi persoalan. Harus diupdate terus. Kan ada LPPDK (Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye) nanti," lanjutnya.
Advertisement
PSI Paling Kecil
Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024. Dari LADK yang dilihat Rabu (10/1), pengeluaran dana kampanye Partai Solidaritas Indonesia (PSI) paling kecil yakni Rp180 ribu.
Dalam LADK tersebut, tercatat pemasukan atau pendapatan partai yang dipimpin Kaesang Pangarep itu sebesar Rp 2.002.000.000 atau sekitar Rp 2 miliar. Sedangkan, pengeluaran PSI hanya sebesar Rp180.000.
Sementara itu, PDIP tercatat sebagai parpol dengan total penerimaan tertinggi yakni Rp183.861.799.000 atau Rp183 miliar. Pengeluaran partai moncong putih itu juga tertinggi sebesar