Liputan6.com, Surabaya - Ketua Bawaslu Pamekasan Sukma Umbara Tirta Firdaus membeberkan alasan pemeriksaan Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah dilakukan di kediamannya, Pondok Pesantren Ora Aji di Padukuhan Tundan, Purwomartani, Kalasan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Advertisement
Menurutnya, apa yang dilakukan Bawaslu Pamekasan tidak melanggar ketentuan yang berlaku.
"Kedatangan kita ke Yogyakarta dalam rangka mempercepat proses pengusutan," ujarnya, Kamis (11/1/2024).
Sebelumnya, sejumlah massa berunjuk rasa di kantor Bawaslu Pamekasan, Rabu pagi (10/1/2024). Kelompok yang mengatasnamakan diri Gerakan Rakyat Peduli Demokrasi (Gerak Pede) memprotes tindakan lembaga pengawas itu, karena melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan dengan mendatangi rumahnya di Yogyakarta.
Korlap aksi itu menilai, Bawaslu Pamekasan tidak adil, dan terkesan mengistimewakan terduga pelaku pelanggaran pemilu, bahkan ia mendesak agar para komisioner Bawaslu Pamekasan mengundurkan diri.
Koordinator Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Pamekasan Suryadi mengatakan pemeriksaan Gus Miftah di Yogyakarta adalah tindak lanjut atas temuan Bawaslu Pamekasan terkait kegiatan bagi-bagi uang yang dilakukan Gus Miftah di Pamekasan Madura, beberapa waktu lalu.
"Pemeriksaan terhadap Gus Miftah ini merupakan tindak lanjut atas pemeriksaan yang telah kami lakukan terkait dugaan bagi-bagi uang yang juga melibatkan pengusaha tembakau di Madura," kata Suryadi di Ponpes Ora Aji.
Aksi bagi-bagi uang oleh penceramah Gus Miftah tersebut viral, karena yang bersangkutan memang dikenal sebagai pendukung salah satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden RI untuk Pemilu 2024.
Dalam video berdurasi satu menit 29 detik yang marak beredar di media sosial itu, Gus Miftah nampak membagi-bagikan uang kepada masyarakat.
Satu persatu warga yang kebanyakan perempuan maju dan langsung menerima uang sambil mencium tangan sang penceramah ini.
Suryadi mengatakan, dalam kegiatan tersebut patut diduga melanggar Pasal 523 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Ada sebanyak 28 pertanyaan yang kami ajukan kepada Gus Miftah, semua mengacu pada Pasal 523 UU Pemilu," katanya.
Menurut dia, hasil pemeriksaan ini selanjutnya akan dilakukan pengkajian untuk menentukan langkah selanjutnya.
"Kami juga sudah meminta data dari Bawaslu Kabupaten Sleman terkait kedudukan Gus Miftah ini, apakah merupakan anggota tim kampanye salah satu capres atau tidak, baik itu di tingkat pusat maupun daerah," katanya.
Gus Miftah Siap Diperiksa
Gus Miftah mengatakan bahwa dirinya sejak awal siap untuk diperiksa terkait dugaan politik uang tersebut.
Menurut dia, apa yang dilakukannya sepengetahuan dirinya bukan merupakan politik uang karena dirinya bukan merupakan anggota tim kampanye pasangan capres-cawapres baik tingkat nasional maupun daerah.
"Bisa dicek di KPU, bahwa saya bukan anggota tim kampanye, sedangkan yang bisa dijerat melanggar adanya calon ataupun tim Kampanye," katanya.
Ia mengatakan, kegiatan yang dilakukan tersebut juga bukan merupakan kegiatan kampanye, karena dirinya diundang datang oleh pengusaha tembakau di Madura dengan acara "ngopi-ngopi" saja.
"Awalnya, saya kan hanya diajak untuk 'ngopi-ngopi' saja, namun sampai lokasi cukup heran karena ternyata banyak yang datang, kemudian ada kegiatan bagi-bagi uang itu dan uang itu juga bukan untuk politik uang. Kalau tujuannya politik uang ya pasti tidak mungkin dilakukan secara terbuka seperti itu, pasti akan sembunyi-sembunyi," katanya.
Advertisement