Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya akan kembali memeriksa mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Pemeriksaan ini untuk melengkapi berkas perkara yang diminta oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
"Masih proses pemenuhan petunjuk P19 jaksa penuntut umum (JPU)," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dihubungi, Kamis, (11/1/2024).
Advertisement
Dari petunjuk jaksa, kata Ade, penyidik diminta kembali meminta keterangan Firli sebagai tersangka hingga saksi-saksi baru dalam perkara tersebut.
"Materi pemenuhan P19 itu sebagai berikut, pertama pemeriksaan terhadap saksi baru, kedua, permintaan keterangan tambahan terhadap saksi yang sudah diperiksa sebelumnya dan permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka (Firli Bahuri)," ujarnya.
Namun, Ade Safri tidak merinci kapan waktu pemeriksaan Firli termasuk siapa saja sosok saksi baru yang akan dipanggil penyidik. Dengan menjawab, sampai minggu depan penyidik masih melakukan jadwal pemeriksaan.
Dia hanya memastikan sejauh ini penyidik tidak menemukan kendala apapun dalam memenuhi petunjuk jaksa untuk melengkapi berkas perkara tersebut.
"Tidak ada kendala," singkatnya.
Kejati DKI Kembalikan Berkas
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta masih menunggu hasil berkas yang sedang dilengkapi Polda Metro Jaya terkait tersangka kasus dugaan pemerasan eks Ketua KPK, Firli Bahuri.
Sebab penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya masih mempunyai tenggat waktu untuk mengembalikan berkas perkara paling lambat pada Kamis (11/1/2024).
"Iya betul (paling lambat Kamis 11 Januari)," kata Plh Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Herlangga Wisnu Murdianto saat dikonfirmasi, Selasa (9/1/2024).
Advertisement
Update Kasus
Sekedar informasi jika Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerasan Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dengan update kasus saat ini, Firli tengah mengajukan saksi meringankan kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Pengajuan saksi ini dilakukan setelah, gugatan praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas penetapan tersangka diputuskan ditolak oleh Hakim tunggal Imelda Herawati.
Sehingga proses hukum saat ini masih berlanjut, dengan proses kelengkapan berkas yang akan dikirimkan kembali oleh penyidik kepada pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKi Jakarta.
Sebagaimana dugaan pelanggaran Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka