Liputan6.com, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyoroti temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang melaporkan sebanyak 36,67 persen dana proyek strategis nasional (PSN) tidak digunakan untuk membangun proyek, tapi masuk ke kantong pribadi sejumlah pihak.
Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas menyatakan bahwa kejadian itu benar-benar sudah sangat keterlaluan dan jelas tidak boleh ditolerir sedikitpun.
Advertisement
"Untuk itu MUI mendesak pihak pemerintah terutama pihak para penegak hukum agar secepatnya bertindak dan mengambil kembali kekayaan negara yang telah mereka rampok tersebut, serta menggiring dan menyeret mereka ke pengadilan untuk diadili dan dijatuhi hukuman yang seberat-beratnya," tegasnya, Kamis (11/1/2024).
Menurut dia, aksi penyelewengan anggaran yang dilakukan itu tidak hanya sekedar merugikan negara, tapi juga telah berkhianat kepada negara.
Oleh karenanya, Anwar mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar membentuk tim khusus bagi memeriksa kembali secara lebih cermat seluruh Proyek Strategis Nasional (PSN) yang sudah dilaksanakan, baik yang sudah selesai atau belum. Sehingga semua persoalan yang terkait dengan PSN ini menjadi terang benderang.
Pasalnya, ia mengatakan, aksi tersebut seolah menyakiti hati 25,9 juta warga miskin yang tengah menunggu bantuan dari pemerintah agar dapat memenuhi kebutuhan pokok hidupnya.
"Tapi ada segelintir orang yang berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dan politikus tersebut malah mengambil dan menikmati kemewahan hidup yang luar biasa, yang mereka dapat dari menjarah dana dari proyek strategis nasional," kecamnya.
"Jika temuan dari PPATK ini benar-benar ada, maka wajah dari pemerintah akibat dari perbuatan mereka benar-benar tercoreng dan menjadi sangat-sangat buruk. Kita tentu saja tidak mau hal itu terjadi," tegas Anwar Abbas.
Temuan PPATK: 36 Persen Dana PSN Masuk ke Kantong Politikus-ASN
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan indikasi praktik korupsi yang terjadi di lingkup Proyek Strategis Nasional (PSN). Dilihat dari aliran dana, tercatat ada yang masuk ke kantong pribadi.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan telah melakukan analiis terhadap aliran dana bagi PSN. Ditemukan ada yang mengarah ke subkontraktor untuk keperluan operasional.
Temuan lain menunjukkan adanya dana yang mengalir tidak untuk kepentingan proyek, melainkan untuk kas pribadi.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, PPATK mengamati, mencermati, melakukan analisis mendalam, terdapat sebesar 36,81 persen dari total dana masuk ke rekening subkontraktor yang dapat diidentifikasikan sebagai transaksi yang terkait dengan kegiatan operasional pembangunan," tutur Ivan dalam Konferensi Pers, di Kantor PPATK, dikutip Kamis (11/1/2024).
"Sedangkan, sekitar 36,67 persen yang tidak digunakan untuk pembangunan proyek tersebut, artinya ini digunakan untuk kepentingan pribadi," sambung Ivan.
Ivan menjelaskan, pihaknya sudah mebgidentifikasi muara aliran dana tersebut. Terpantau, ada yang masuk ke politikus hingga aparatur sipil negara (ASN).
"Hasil pemeriksaan mendalam terhadap transaksi yang tidak terkait dengan pembangunan proyek teridentifikasi mengalir ke pihak-pihak yang memiliki profil sebagai aparatur sipil negara, politikus, serta dilakukan pembelian aset dan investasi oleh para pelaku," jelasnya.
Advertisement
Modus Korupsi
Ivan menguraikan, beberapa modus yang digunakan pelaku untuk menggelapkan dana tidak berbeda dengan modus-modus korupsi pada umumnya.
Misalnya, penggunaan rekening pribadi untuk menampung dana dari tindak pidana asal. Ini merujuk pada nomine yang merupakan keluarga, karyawan, atau staf.
"Pembelian aset berbentuk rumah atau properti, kendaraan bermotor, batu mulia dan perhiasan, investasi barang mewah lainnya," ungkap Ivan.
Kemudian, penggunaan fasilitas safe deposit box yang diduga untuk menyembunyikan dana hasil kejahatan dan penggunaan mata uang asing dalam upaya suap atau gratifikasi. "Serta modus klasik pencucian uang lainnya," katanya.
Tindak Lanjut
Kemudian, Ivan juga menyebut ada sejumlah langkah yang sudah dilakukan. Utamanya, pada proyek infrastruktur yang digarap oleh BUMN.
"Terkait dengan proyek infrastruktur kami secara khusus sudah berkoordinasi dengan Kementerian BUMN dan sudah dilakukan pembahasan bahkan sudah bertemu dengan para pengampu dari perusahaan-perusahaan BUMN di bidang Karya," tuturnya.
Pada kesempatan yang sama, Plt Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono mengatakan, persentase aliran dana itu merujuk pada kasus hukum yang sudah diproses. Kendati, dia enggan mengungkap pada proyek mana korupsi itu terjadi.
"Terkait dengan PSN memang bisa melihat kasus-kasus yang terkait dengan PSN itu apa saja, dan itu proyeknya apa saja itu sudah dilakukan penyidikan oleh penyidik dan itu sudah diekspose di berbagai media massa sehingga bisa disimpulkan sendiri menurut hemat saya," paparnya.
Advertisement