Temuan PPATK: 36 Persen Dana PSN Masuk ke Kantong Politikus-ASN

PPATK menemukan indikasi praktik korupsi yang terjadi di lingkup Proyek Strategis Nasional (PSN). Dilihat dari aliran dana, tercatat ada yang masuk ke kantong pribadi.

oleh Arief Rahman H diperbarui 11 Jan 2024, 11:45 WIB
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan telah melakukan analiis terhadap aliran dana bagi PSN. Ditemukan ada yang mengarah ke subkontraktor untuk keperluan operasional.(Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan indikasi praktik korupsi yang terjadi di lingkup Proyek Strategis Nasional (PSN). Dilihat dari aliran dana, tercatat ada yang masuk ke kantong pribadi.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan telah melakukan analiis terhadap aliran dana bagi PSN. Ditemukan ada yang mengarah ke subkontraktor untuk keperluan operasional.

Temuan lain menunjukkan adanya dana yang mengalir tidak untuk kepentingan proyek, melainkan untuk kas pribadi.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, PPATK mengamati, mencermati, melakukan analisis mendalam, terdapat sebesar 36,81 persen dari total dana masuk ke rekening subkontraktor yang dapat diidentifikasikan sebagai transaksi yang terkait dengan kegiatan operasional pembangunan," tutur Ivan dalam Konferensi Pers, di Kantor PPATK, dikutip Kamis (11/1/2024).

"Sedangkan, sekitar 36,67 persen yang tidak digunakan untuk pembangunan proyek tersebut, artinya ini digunakan untuk kepentingan pribadi," sambung Ivan.

Ivan menjelaskan, pihaknya sudah mebgidentifikasi muara aliran dana tersebut. Terpantau, ada yang masuk ke politikus hingga aparatur sipil negara (ASN).

"Hasil pemeriksaan mendalam terhadap transaksi yang tidak terkait dengan pembangunan proyek teridentifikasi mengalir ke pihak-pihak yang memiliki profil sebagai aparatur sipil negara, politikus, serta dilakukan pembelian aset dan investasi oleh para pelaku," jelasnya.

 


Modus Korupsi

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Ivan menguraikan, beberapa modus yang digunakan pelaku untuk menggelapkan dana tidak berbeda dengan modus-modus korupsi pada umumnya.

Misalnya, penggunaan rekening pribadi untuk menampung dana dari tindak pidana asal. Ini merujuk pada nomine yang merupakan keluarga, karyawan, atau staf.

"Pembelian aset berbentuk rumah atau properti, kendaraan bermotor, batu mulia dan perhiasan, investasi barang mewah lainnya," ungkap Ivan.

Kemudian, penggunaan fasilitas safe deposit box yang diduga untuk menyembunyikan dana hasil kejahatan dan penggunaan mata uang asing dalam upaya suap atau gratifikasi. "Serta modus klasik pencucian uang lainnya," katanya.

 


Tindak Lanjut

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Kemudian, Ivan juga menyebut ada sejumlah langkah yang sudah dilakukan. Utamanya, pada proyek infrastruktur yang digarap oleh BUMN.

"Terkait dengan proyek infrastruktur kami secara khusus sudah berkoordinasi dengan Kementerian BUMN dan sudah dilakukan pembahasan bahkan sudah bertemu dengan para pengampu dari perusahaan-perusahaan BUMN di bidang Karya," tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, Plt Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono mengatakan, persentase aliran dana itu merujuk pada kasus hukum yang sudah diproses. Kendati, dia enggan mengungkap pada proyek mana korupsi itu terjadi.

"Terkait dengan PSN memang bisa melihat kasus-kasus yang terkait dengan PSN itu apa saja, dan itu proyeknya apa saja itu sudah dilakukan penyidikan oleh penyidik dan itu sudah diekspose di berbagai media massa sehingga bisa disimpulkan sendiri menurut hemat saya," paparnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya