Polda Riau Sita Ratusan Karung Sepatu dan Pakaian Bekas dari Luar Negeri

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menyita 146 karung berisi sepatu bekas impor dan 52 karung berisi pakaian bekas.

oleh M Syukur diperbarui 13 Jan 2024, 22:00 WIB
Sepatu dan pakaian impor bekas yang disita oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menyita 146 karung berisi sepatu bekas impor dan 52 karung berisi pakaian bekas. Penyidik menetapkan 2 tersangka dalam penjualan barang bekas asal luar negeri itu.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Komisaris Besar Nasriadi menjelaskan, 2 tersangka masing-masing adalah Dimas Budi Santoso dan Sastro Situmorang. Keduanya ditangkap di Jalan Perawang Kilometer 11, Kabupaten Siak.

"Tersangka pertama berperan sebagai sopir, yang kedua sebagai penghubung atau pencari pembeli," kata Nasriadi didampingi Kabid Humas Komisaris Besar Hery Murwono, Kamis siang, 11 Januari 2024.

Sepatu dan pakaian impor bekas itu diduga masuk ke Indonesia melalui pelabuhan tidak resmi di Kota Batam, Kepulauan Riau. Semuanya dikemas memakai karung lalu dibawa memakai truk ke Riau.

"Potensi kerugian negara dalam kasus ini Rp500 juta," ucap Nasriadi.

Penangkapan berlangsung pada 4 Januari 2024, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat. Personel Subdit I Reskrimsus melakukan penyelidikan hingga menemukan truk melintas di jalan tersebut.

Petugas menggeledah truk dan menemukan ratusan karung berisi sepatu dan pakaian tidak baru. Truk beserta 2 orang di dalamnya dibawa ke Polda Riau untuk penyidikan lebih lanjut.

Dalam kasus ini, seorang pria dipanggil Pundan ditetapkan sebagai buronan. Dia diduga menyuruh tersangka Satro mencarikan truk untuk mengangkut sepatu dan pakaian bekas.

Selanjutnya, tersangka Satro menghubungi tersangka Dimas untuk menyediakan truk. Dimas setuju lalu mengangkut barang dari pelabuhan di Kota Batam.

"Truk lalu berangkat memakai kapal menuju Pelabuhan Sungai Pakning, Kabupaten Siak," ujar Nasriadi.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya