Bawaslu Kabupaten Tangerang Copot dan Sita 2.314 APK Pemilu 2024 karena Langgar Aturan

Ribuan APK Pemilu 2024 yang disita itu akan disimpan Bawaslu Kabupaten Tangerang di gudang masing-masing kecamatan. Nantinya, peserta pemilu yang ingin mengambil APK bisa menghubungi Panwaslu kecamatan setempat.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 11 Jan 2024, 15:26 WIB
Bawaslu Kabupaten Tangerang mencabut dan menyita 2.314 alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 karena melanggar aturan. (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)

Liputan6.com, Tangerang - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang, Banten, mencopot dan menyita 2.314 alat peraga kampanye (APK) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 karena dianggap melanggar aturan.

Penertiban APK Pemilu tersebut sudah dilaksanakan selama satu bulan, terhitung sejak 10 Desember 2023 hingga 10 Januari 2024.

"Sejak tanggal 10 Desember 2023 sampai 10 Januari tahun ini, kami (Bawaslu) sudah menertibkan sebanyak 2.314 APK. Di mana, penertiban itu kita lakukan dari seluruh wilayah Kabupaten Tangerang," ungkap ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang Muslik, Kamis (11/1/2024).

Menurut dia, upaya penertiban terhadap APK dari peserta Pemilu 2024 itu dilaksanakan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, dan Perda Kabupaten Tangerang Nomor 13 Tahun 2022, khususnya Pasal 10 Huruf (i) yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

Selama penertiban tersebut, Bawaslu banyak menemukan pemasangan APK yang menyalahi ketentuan, khususnya di area tempat ibadah, sarana pendidikan, kesehatan, pohon, dan jalan protokol.

Selain mengganggu keindahan, pemasangan APK Pemilu 2024 yang tidak sesuai aturan juga berpotensi membahayakan pengguna jalan.


APK yang Disita Disimpan di Gudang Kecamatan

Pemasangan APK Pemilu 2024 tersebut melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang melarang pemasangan atribut partai atau calon legislatif (caleg) di fasilitas umum. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Bila tongkat atau tiang APK jatuh melintang ke jalan, berpotensi bisa mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, mengingat area tersebut padat kendaraan.

"Kita banyak menemukan pemasangan APK itu di jalan protokol, dan juga banyak dipasang di pepohonan serta tiang listrik. Secara aturan yang ditetapkan di KPU itu dilarang melakukan pemasangan di tempat itu," ujarnya.

Muslik juga mengungkapkan, dari hasil penertiban APK yang melanggar aturan, akan dilakukan penyimpanan oleh Bawaslu di gudang yang ada di masing-masing kecamatan.

Selanjutnya, partai politik peserta pemilu yang akan mengambil APK yang ditertibkan dapat menghubungi Panwaslu kecamatan setempat.

Bawaslu berharap penertiban tersebut akan menjadi pengingat bagi seluruh peserta pemilu agar memasang alat peraga kampanye secara tertib dan menaati ketentuan yang berlaku.


PLN Larang Pemasangan APK di Tiang dan Gardu Listrik

Memasuki masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu), banyak Alat Peraga Kampanye (APK) berupa bendera, baliho, maupun umbul-umbul dipasang di tempat umum. PLN menghimbau agar pemasangan APK selalu memperhatikan jarak aman terhadap jaringan listrik. (Dok. PLN)

Sementara itu, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Jawa Timur buka suara soal pelarangan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024 di instalasi kelistrikan baik di tiang, gardu trafo, atau di dekat kabel listrik.

"Kami mengimbau agar APK tidak dipasang di tiang listrik atau gardu karena dikhawatirkan berpotensi menghantarkan arus listrik ketika tersentuh tegangan apalagi saat kondisi basah, mengingat saat ini masuk musim hujan," ujar General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jawa Timur, Agus Kuswardoyo, Kamis (4/1/2024).

Agus menjelaskan bahwa saat memasuki masa kampanye Pemilu 2024, banyak APK berupa bendera, baliho, maupun umbul-umbul yang dipasang di tempat umum, termasuk di dekat instalasi kelistrikan.

Oleh karenanya, ia juga mengimbau agar pemasangan APK selalu memperhatikan jarak aman terhadap jaringan listrik.

"Perhatikan jarak aman dalam pemasangan bendera maupun baliho dengan kabel dan instalasi listrik lainnya untuk keamanan dan keselamatan masyarakat, hal ini untuk menghindari kemungkinan diterbangkan angin dan mengenai kabel listrik, karena bisa menyebabkan listrik padam" ucapnya.

 


Jarak Aman APK dengan Jaringan Listrik 2,5 Meter

Ribuan APK Pemilu 2024 yang melanggar aturan ditertibkan (Heramawan Arifianto/Liputan6.com)

Menurut dia, jarak aman antara APK dengan jaringan PLN kurang lebih 2,5 meter dari kabel tegangan menengah, sedangkan jarak dari kabel tegangan rendah kurang lebih satu meter.

Ia menekankan bahwa potensi bahaya yang ditimbulkan akibat APK yang menempel pada jaringan listrik adalah korsleting listrik sampai bahaya ledakan dan kebakaran.

"Apabila masyarakat menemukan potensi bahaya kelistrikan atau memerlukan layanan kelistrikan, PLN juga menghimbau masyarakat untuk dapat melaporkannya melalui aplikasi PLN Mobile," ujarnya.

Infografis Deklarasi Kampanye Pemilu Damai 2024. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya